Mewakili Bupati, Kadis PUPR Bolmong Ikut Sosialisasi PTSL 2022 

0
184

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Mewakili Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR)  mengikuti sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Sosialisasi yang mengambil tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat” itu, dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofian Djalil, dan turut diikuti seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta seluruh Kepala BPN se Indonesia.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow diwakili Kepala Dinas PUPR Bolmong Ir Channy Wayong, mengikuti sosialisasi tersebut melalui zoom meeting, di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong, Kamis (27/1/2022).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau Kelurahan.

Dalam pemaparannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofian Djalil mengatakan, saat ini jumlah warga yang sudah terdata untuk mengikuti program PTSL mencapai 62,85 persen dari target penyelesaian tahun 2025 yakni 126 juta bidang tanah.

“Capaian ini sudah masuk sebesar 62,85 persen dari target penyelesaian pada tahun 2025 nanti yakni 126 juta bidang tanah,” ungkap Mentri ATR/BPN, melalui virtual.

Untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, sambungnya Pemerintah juga mengimplementasikan Reforma Agraria melalui program redistribusi tanah.

Oleh sebab itu Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan menjalankan program PTSL.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” ungkap Menteri.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bolmong Ir Channy Wayong menjelaskan, PTSL sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.

“Kelebihannya juga, memberikan kepastian investasi terhadap iklim investasi daerah. Tak hanya itu, nilai tanah relatif lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertipikat,” imbuh Wayong.

Lanjutnya, data pertanahan dan tata ruang yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas.

“Sehingga dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan termasuk bagi Pemkab Bolmong,” tandasnya. (*).

Adapun dukungan yang diharapkan dari Pemerintah Daerah antara lain:

1.Memfasilatasi pemasangan tanda batas bidang tanah, termasuk sempadan.

2.Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Tanah.

3.Melakukan Pembebasan/Keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL.

4.Menyediakan Fasilitas Sarana dan Prasarana Operasional kegiatan PTSL.

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.