Oknum Aleg Bolmong Bantah Lakukan Pembiaran Pekerja

0
1932
BOLMONG,DETOTABUAN – Oknum Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Bolaang Mongondow dari fraksi Gerindra membantah telah melakukan pembiaran pekerjanya, korban kecelakaan Fikri Mokoagow selama menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) Monompia.
“Korban tersebut salah satu pekerja kapal milik adik saya dan saat terjadi kecelakaan, korban telah kami biayai selama di RS termasuk saat operasi, kami tidak melakukan pembiaaran,” ujarnya, Rabu (31/08).

Aleg yang berinisial TJ ini mengatakan, jika korban adalah pekerja tidak tetap dengan sistem kerja bagi hasil sehingga jika ada pembiaran pekerja harus dilihat sistem pekerjaanya.

“Korban tersebut bekerja di kapal milik adik saya dengan sistem bagi hasil bukan pekerja tetap dengan cara digaji, tapi meski demikian saat terjadi kecelakaan, kami tetap memperhatikan  pengobatannya,” jelasnya.

Ditambahkannya untuk kronoligis kecelakaan itu posisi kendaraan yang ditumpangi TJ dan adiknya itu ditabrak oleh kendaraan lain bukan kecelakaan tunggal.

“Maka kami inginkan pihak yang menabrak harus juga ikut menanggung karena posisi kami yang ditabrak dari belakang saat kejadian, akan tetapi selama korban di RS pihak penabrak tidak ikut membiayai,” kesalnya.

Lanjutnya, soal asuransi Jasa Raharja itu memang telah dicairkan akan tetapi sesuai aturan pihak Jasa Raharja membayar biaya perawatan di RS bukan diberikan ke korban.

“Terkait pernyataan korban atas jaminan asuransi Jasa Raharja itu salah, sebab aturannya selama korban di RS biayanya juga ditanggung Jasa Raharja,” jelasnya.

TJ  juga sangat menyayangkan sikap istri korban yang mencabut perkara di kepolisian, kendaraan dari pihak penabrak telah keluar dan akhirnya mereka tidak membiayai korban selama pengobatan.

“Adik saya sudah habis uang 30 juta untuk pengobatan Fikri itu semua kami yang tanggung, yang kami sayangkan mengapa istri korban mencabut perkara laporan ke kepolisian hingga akhirnya pihak yang menabrak kami sampai saat ini tidak ikut membiayai dan juga kalau dilihat mereka berhak juga menanggung korban Fikri ini,” pungkasnya

Dikatakan TJ, oknum yang menabrak mobil yang ditumpangi mereka itu adalah salah satu PNS di Pemkab Bolmut.

“Sampai korban sudah keluar dan sehat oknum tersebut tidak sama-sama menanggung pengobatan korban,” tutupnya. (Tr-02/eds)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.