Olly : Pemprov Tak Mungkin Keluarkan Ijin WPR untuk Lokasi Tambang Emas Bakan

0
1468
Tampak Lokasi Pertambangan Tanpa Ijin, yang berada di Blok Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE memastikan pihaknya tak akan mengeluarkan ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk lokasi tambang emas Bakan yang menewaskan puluhan penambang tradisional baru-baru ini.

Menurut Olly, sejumlah Lokasi tambang emas liar yang ada di Desa Bakan, masih masuk dalam wilayah kontrak karya PT. J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

“Pemprov tak mungkin memberikan ijin WPR kepada masyarakat yang menambang disitu, karena itu wilayah kontrak karya milik PT. JRBM, nggak mungkinlah kami sahkan,” terang Olly, saat dimintai tanggapan soal keberadaan sejumlah tambang liar yang ada di Bakan, Senin (4/3) kemarin.

Masyarakat yang menambang disitu lanjut dia, pasti sudah mengetahui bahwa itu adalah wilayah milik PT J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

“Saya kira masyarakat yang menambang itu tau, bahwa itu wilayah tambang PT. JRBM apalagi pemerintah wilayah setempat, pasti tau persis. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa Gubernur mendukung hasil bumi yang ada di Sulut milik rakyat,” sebutnya.

Lebih lanjut kata Olly, kalaupun wilayah Bakan tidak masuk dalam kontrak karya perusahaan, pemprov pasti akan memberikan ijin WPR.

“Kan sudah ada contoh, kami sudah pernah memberikan satu ijin WPR di Tatelu, saya cabut ijin IUP nya saya berikan ke masyarakat, itu salah satu contoh, tapi inikan beda,” pungkasnya.

(Tr-01)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.