Penerapan UU ITE dalam Kasus Pemred KlikBMR Dinilai Keliru, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi

0
304

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Kamis (21/3) tadi menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Pengadilan Negeri, Kantor DPRD dan Polres Kotamobagu.

Aksi ini berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa salah satu jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Supriadi Dadu atau Uphink, Pemimpin Redaksi media siber klikbmr.com.

Dalam orasinya, para jurnalis menyayangkan kasus Upink tetap diproses dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Padahal, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian RI Tahun 2011 dan Kejaksaan RI tahun 2013 bersama dengan dewan pers yang bertujuan untuk koordinasi demi terwujudnya penegakan hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum.

Menurut mereka, yang menimpa Supriadi justru bertolak belakang dengan perlindungan kemerdekaan pers dimana produk jurnalistik dilaporkan menggunakan UU ITE, bukan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dalam kasus Supriadi Dadu, kemi melihat aparat kepolisian keliru dalam penerapan pasal dengan menggunakan UU ITE. Harusnya mereka menggunakan UU Pers sebagai rujukan, karena kasus Supriadi adalah produk jurnalistik. Hingga saat ini, secara institusi, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ,” terang Supardi Bado, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis BMR.

Ia menambahkan, kasus Upink dikhawatirkan akan menjadi pembenaran bahwa produk jurnalistik dapat dilaporkan menggunakan UU ITE.

“Ini presenden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Memang benar, dalam proses pemberitaan yang diposting oleh Upink mengabaikan cover both side (keberimbangan), tapi harusnya kasus ini disidang di Dewan Pers yang menjadi lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk menyelesaikan masalah pers,” ujar mantan Jurnalis RCTI ini.

Sementara itu, Evans E Sinulingga SH MH, mewakili Kajari Kotamobagu, tetap ngotot dengan pasal UU ITE dalam kasus tersebut. Menurutnya, postingan Upink telah melanggar ketentuan di UU tersebut. Apalagi ada yang keberatan. “Dalam dakwaan, telah dihadirkan ahli pers dari Dewan Pers untuk kasus ini,” tukas Evans.

Namun, menurut para jurnalis, kesaksian dari ahli Dewan Pers tidak disertai dengan PPR secara kelembagaan Dewan Pers sehingga menurut para jurnalis, berkas tersebut cacat dan tidak layak untuk disidangkan. Mereka tetap ngotot kasus ini dihentikan.

Setelah orasi di Kejari Kotamobagu, para jurnalis melanjutkan aksi di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kantor DPRD Kotamobagu dan Polres Kotamobagu. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Diketahui, Pemred KlikBMR.com, Supriyadi atau Uping, pada tahun 2017 lalu dilaporkan ke Polda Sulut oleh Anggota DPRD Kotamobagu, Muliyadi Paputungan, atas pemberitaannya, di media online KlikBMR.com.

Pelapor merasa keberatan dan menganggap foto dia dan istri yang dijadikan objek dalam pemberitaan, tidak mengandung hal hal yang dilarang.

Kasus tersebut telah disidangkan di PN Kotamobagu bahkan pekan depan sudah memasuki agenda pledoi. Uphink dijerat dengan UU ITE.

(**)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.