BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Berbagai upaya terus dilakukan Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat nelayan yang ada di daerah ini.
Terbukti, Jum’at, (22/02/2019) kemarin, Bupati menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) RI, berkaitan dengan usulan bantuan perumahan bagi nelayan tradisional yang tinggal di pesisir.
Tiba di Kemen-PUPR RI, Bupati diterima oleh Sekretaris Dirjen KemenPUPR-RI, Dr. Dadang Rukmana, SH, CES, DEA.
Dalam pertemuan yang penuh kekraban itu, Bupati menyampaikan bahwa dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolmong, 5 Kecamatan diantaranya berada di daerah pesisir pantai dimana mayoritas penduduknya adalah nelayan tradisional yang hanya menggunakan alat tangkap seadanya, jangankan untuk membangun rumah, membiayai kehidupan sehari-hari saja mereka sulit.
“Sebagian besar nelayan tradisional tersebut walaupun sudah berkeluarga, bahkan banyak dari mereka yang sudah puluhan tahun masih menumpang tinggal di rumah orang tua ataupun rumah mertua mereka, mereka belum mempunyai rumah tinggal sendiri,” terang Bupati.
Bupati berharap, dengan adanya Bantuan Rumah Khusus nelayan, dapat membantu meringankan beban hidup mereka, minimal sudah tidak lagi menumpang tinggal di rumah orang tua ataupun rumah mertua.
Sekretaris Dirjen Penyediaan Perumahan, KemenPUPR-RI, Dr. Dadang Rukmana, SH, CES, DEA mengatakan, Kementerian akan membantu memberikan bantuan perumahan khusus tapi dengan syarat Pemkab Bolmong harus secepatnya menyampaikan Proposal ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, paling lambat hari Senin 25 Februari 2019.
“Memang ada banyak pemerintah daerah yang telah menyampaikan proposal yang sama dan ada beberapa daerah yang akan direalisasikan tahun ini, tetapi dari beberapa daerah tersebut apabila terdapat daerah yang ternyata belum siap untuk dibangun perumahan ini, maka bantuan pembangunan perumahan ini akan digeser dan diberikan kepada Pemda Bolmong,” ujar Rukmana.
Rukmana mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi ketidaksiapan daerah yang telah menyampaikan proposal, antara lain tidak tersedianya lahan untuk pembangunan ataupun lokasi pembangunan yang masih bermasalah dengan hukum.
Selain itu, kurangnya atau tidak lengkapnya data-data pendukung lainnya yaitu tidak diketahui berapa jumlah kepala keluarga yang belum mempunyai rumah tinggal, sehingga pihak kami (Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, red) menggugurkan ataupun mengalihkan bantuan ini ke daerah yang lebih siap lagi.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman(PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Ir. Dadang Nugroho, saat dihubungi via seluler mengatakan, bahwa Bupati telah memerintahkan dirinya untuk segera mempersiapkan Proposal Bantuan Perumahan Khusus bagi Nelayan sebagaimana yang diminta oleh Sekretaris Dirjen Penyediaan Perumahan.
“Proposal tersebut segera kami lengkapi data-datanya untuk siap ditandatangani oleh Ibu Bupati paling lambat Hari Minggu, 24 Februari 2019 dan akan segera kami sampaikan kepada pihak Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR-RI di Jakarta,” terang Nugroho.
Hal ini kata Dadang, merupakan angin segar bagi masyarakat nelayan tradisional di Kabupaten Bolaang Mongondow karena pihak Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan masih memberikan kesempatan kepada mereka selaku instansi teknis, yang hal ini tentunya tidak lepas dari upaya dan kerja keras Bupati yang telah berinisiatif dan melakukan terobosan guna mengurangi beban hidup masyarakat nelayan Tradisional.
“Jadi terdapat 3 (tiga) titik atau lokasi rencana pembangunan rumah khusus yaitu di Desa Pasir Putih Kecamatan Sang Tombolang, Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak dan di Kecamatan Poigar, dari ketiga titik rencana pembangunan perumahan khusus tersebut, lahannya telah siap yaitu untuk Desa Pasir Putih adalah Lahan Eks-Hak Guna Usaha (Eks-HGU), serta untuk Desa Labuan Uki dan Lokasi di Kecamatan Poigar adalah pemberian/hibah dari masyarakat setempat,” terangnya.
Dadang juga menginformasikan, untuk tahun ini tepatnya di Desa Pasir Putih Kecamatan Sang Tombolang, akan dibangun beberapa unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Tahun Anggaran 2019.
“Bantuan ini juga merupakan upaya dan terobosan dari Ibu Bupati yang tidak kenal lelah dalam mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow,” pungkasnya.
(Sumber : Humas dan TUP Pemkab Bolmong)