Polres Bolmong Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu dan Trihexphenidhyl di Ruas Jalan Trans Sulawesi Kota Lolak

oleh -237 Dilihat
oleh

DETOTABUAN.COM, BOLMONG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bolmong dibawah komando, Kapolres AKBP. Lido Ratri Antoro SH,.SIK,.MM berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar barang haram jenis sabu dan Obat keras jenis Trihexphenidhyl, di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Bolmong didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Bolmong mengungkapkan, barang haram jenis Sabu-Sabu ini dibawah oleh seorang lelaki berinisial (G) dengan tujuan kepada lelaki yang berinisial (D), dengan menaiki mobil penumpang bus lintas antar Provinsi di Terminal Tipe A Desa Dulangon Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara pada pukul 08 wita.

“Saat pemeriksaan, terduga sempat ingin mengelabui petugas saat digeladah degan menyembunyikan barang bukti disela-sela selangkangan dekat alat vital para pelaku. Akan tetapi kerja keras dan penuh ketelitian,akhirnya Satuan Reserse Narkoba berhasil menemukan barang bukti itu, dan barang bukti serta pemilik barang Jenis Sabu tersebut langsung di amankan tanpa ada perlawanan ke Polres Bolmong,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis 26 Juni 2025.

Barang Bukti (Babuka)

Selain narkoba jenis sabu-sabu, Polisi juga berhasil mengamankan obat keras jenis TrehexPhenidyl dari lelaki berinisial (RM) asal Desa Upai Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu.

“Dari hasil pengembangan, ternyata Obat keras TrehexPhenidyl tersebut bukan hanya dipakai sediri, namun dijual kembali oleh pelaku RM,” terang Kapolres Lido.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bolmong Muhammad Faiz S.E, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku dan pemakai serta pengedar obat terlarang jenis Sabu-Sabu dan obat keras jenis TrehexPhenidyl, atas informasi dari masyarakat.

“Menurut keterangan pelaku, Narkoba jenis Sabu ini didapat dari salah satu oknum lelaki yang berinisial (G) asal Desa Labuan Panimba Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” tuturnya.

Adapun jenis barang bukti yang ditemukan diantaranya, Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu telah diisi  dalam plastik dan dibungkus rapih dengan tisu, dengan berat mencapai  11,16 gram Sabu, Satu buH Hp biasa Merek Nokia Warna hitam, Satu buah Hp merek Intel warna biru Toska.

Menurut Kasat, pelaku adalah pemakai dan sekaligus penjual obat keras jenis TrehexPhenidyl, lelaki yang berinisial (RM) di tangkap oleh Polisi, tepatnya didepan Indomart Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang Minggu 22 Juni 2025 pada pukul 21.00 wita.

“Berdasarkan hasil penyidikan barang bukti tersebut, rencananya, obat keras jenis TrehexPhenidyl akan diedarkan dan dijual di daerah Inbonto oleh RM. Akhirnya Team Sat-Narkoba Polres Bolmong langsung turun menuju TKP dan menyamar sebagai tukang pembeli. Dan Obat pun berhasil di dapati sebanyak 30 butir dengan total harga beli 450.000 rupiah,” kata Kasat Narkoba Polres Bolmong.

Team akhirnya, Mengamankan pemilik sekaligus pemakaian obat keras tersebut beserta barang bukti 30 butir ,dan 15 butir lainnya di dalam jaket pelaku yang rencananya akan di edarkan.

Setelah di lakukan pengembangan tersangka akhirnya mengakui bahwa barang tersebut di dapati dari lelaki BM asal Desa Bintau Kecamatan Passi Barat.

“Setelah diamankan lelaki yang berinisial RM diketahui ditemukan barang bukti berupa 30 butir Obat warna kuning Trihexphenidil yang dibungkus dalam kemasan plastik klip kecil, 12 butir obat warna kuning Jenis Trihexphenidil dalam kemasan klip putih besar, 3 butir obat warna putih Jenis Trihexphenidil dalam kemasan Stripz Satu buah Hp merek Vivo 12 dan Uang sebesar 300.000 ribu rupiah,” ujar Kasat.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang terkait peredaran obat keras terbatas.

Untuk itu, Polres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bolaang Mongondow.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, karena hal ini dapat merusak generasi bangsa dan anak anak kita, sehingga saya berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kapolres.

(Hengky Kaunang)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.