Potolo, Rumagit dan Hulu Tobayagan Jadi ‘Surga’ Cukong PETI di BMR, Ormas LAKI Tantang Kapolda Sulut

0
354

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bolaang Mongondow Raya (BMR) rupanya menjadi “Surga” bagi para Cukong (Pemodal) Penambangan emas Tanpa Ijin (PETI) di Sulawesi Utara.

Hasil investigasi media ini menyebutkan, setidaknya ada 3 lokasi yang menjadi sasaran para Cukong, diantara Gunung Potolo – Rumagit yang terletak di Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, serta Hulu Tobayagan yang terletak di Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel.

Dalam proses pengelolaanya, cukong cukong ini tak lagi menggunakan sistem manual atau tradisional seperti yang dilakukan masyarakat lingkar tambang.

Mereka menerapkan sistem rendaman yang menggunakan zat kimia berbahaya jenis Cianida (CN).

PETI Huku Tobayagan (Sumber Foto : Bumantara.id)

Untuk mempercepat proses penambangan, mereka bahkan memobilisasi belasan unit Exavator dan membuat bak – bak seluas ukuran lapangan bola.

Ketua Ormas LAKI Cabang Bolmong Raya Hendra Mamonto mengatakan, Aktivitas PETI menggunakan alat berat, jelas sangat merugikan masyarakat dan negara.

Selain tidak memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, aktivitas PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor.

Sayangnya kata Hendra, sampai hari ini PETI Potolo, Rumagit dan Hulu Tobayagan seolah tidak tersentuh aparat.

PETI Rumagit

Padahal Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.

“Kami belum tau apa alasan APH sehingga aktivitas PETI seolah dibiarkan padahal itu melanggar hukum, jangan sampai timbul persepsi liar ditengah masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian kata Hendra, ia masih yakin dan percaya, bahwa hukum masih merupakan panglima di negara ini. Sebab itu, ia menantang Kapolda Sulur Irjen Pol. Nana Sudjana untuk menangkap Cukong PETI di Tiga lokasi itu.

PETI POTOLO (Foto : Ist)

“Beberapa hari lalu, Ormas LAKI Sulut dan Bolmong Raya, secara resmi telah melaporkan aktivitas PETI Potolo, Rumagit dan Hulu Tobayagan ke Mapolda Sulut. besar harapan kami kiranya pak Kapolda dapat menghentikan dan menangkap cukong di tiga lokasi PETI tersebut, kalau tidak mampu, lebih baik mundur saja,” pungkasnya.

Diketahui, PETI Potolo dan Rumagit ini pada bulan Maret 2020 lalu sempat ditertibkan oleh Kapolda Sulut saat kepemimpinan Irjen Pol. Royke Lumowa.

Sayangnya, penutupan itu tidak berlangsung lama, beberapa bulan kemudian, para Cukong kembali melakukan aktivitas dengan menerobos police lain aparat kepolisian.

Informasi yang diterima media ini, mereka yang bermain di Potolo dan Rumagit hari ini diduga adalah para pemin lama.

(Red)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.