Pungutan Dana Komite Harus Lewat Musyawarah

0
422
Pungutan Dana Komite Harus Lewat Musyawarah
Komisi III DPRD Bolmong saat kunker ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Meski pungutan dana komite masih diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan menengah (Dikdasmen) Republik Indonesia (RI). Namun, DPRD Kabupaten Bolmong berharap, Kiranya pihak sekolah tetap mematuhi beberapa hal, sebagaimana hasil konsultasi Komisi III ke Kemendikbud, Jumat (5/8/2016) kemarin.

“Memang menurut Ditjen Dikdasmen, Pungutan Dana Komite masih diperbolehkan, akan tetapi harus berdasarkan beberapa hal diantaranya, pungutan tidak bisa dipaksakan, kemudian harus lewat musyawarah dan yang terakhir harus bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya secara transparan,” ujar Masenge.

Terkait hal itu kata dia, nantinya Dikdasmen akan mengeluarkan surat edaran (se).

“Dalam waktu dekat Dikdasmen akan mengeluarkan surat edaran dan akan disampaikan ke masing-masing provinsi/kabupaten/kota akan pemungutan dana komite,” tukas politisi muda PAN itu. (tr-02)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.