Soal Kasus Dugaan Korupsi Dandes Poigar I, Kasi Intel : Bisa Jadi Akan ada Banyak Tersangka

0
219
Foto ilustrasi dugaan korupsi dandes.

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (dandes) tahun 2020 – 2021 desa Poigar Satu, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow terus bergulir.

Kasus yang sedang dalam penanganan kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu ini, telah menggiring sejumlah saksi, bahkan kepala desanya, Rubianto Mokodongan yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut pun sudah dua kali ‘dikuliti’ kejaksaan.

Menurut Kasi Intel Kejari Kotamobagu Meidy Wensen SH, selain, oknum sangadi tersebut, ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, terkait dugaan penggelapan uang Negara itu.

“Ada beberap yang sudah panggil seperti, sekretaris desa, bendahara, operator, pihak ke tiga, dan BPD juga akan kita panggil,” kata Meidy, Sabtu (30/04/2022).

Ditanya soal kemungkinan ada yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu, Meidy mengaku bisa saja jika dokumen alat bukti sudah lengkap, dan akan dinaikkan ke pidana khusus.

“Bisa jadi akan ada banyak tersangka nanti, jika saksi-saksi yang kita mintai keterangan terutama menyangkut dengan pejabat pengelolaan dana desa juga terbukti menikmati uang haram itu, tentu akan jadi terangka,” tegasnya.

Meski demikian, Meidy mengakui kasus ini masih dalam proses permintaan keterangan di Intel untuk melengkapi dokumen dan alat bukti. “Selanjutnya akan dilimpahkan ke pidsus untuk dilakukan penyidikan,” ujar.

Ia menambahkan, kasus ini akan dilanjutkan setelah lebaran, dengan melakukan pemanggilan kembali kepada Kepala desa Rubianto Mokodongan.

Diketahui, jika terbukti pengelolaan dana desa Poigar Satu dikorupsi, maka pelaku akan dikenai Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

(T.News/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.