Tagihan Air PDAM Bolmong Dikeluhkan. Eh, Dirut Malah Jawab Begini

0
981
Irwan Paputungan (DIRUT PDAM Bolmong)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Terhitung mulai 1 Juli 2018, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menaikan Tarif Dasar Air Bersih (TDAB).

Harga yang dikenakan pun berfariasi. Mulai dari tiga ribu rupiah hingga Sembilan ribu rupiah permeter kubik. Tergantung kelompok golongan pelanggan. Keputusan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 210 Tahun 2018.

Tidak hanya menaikkan harga air bersih, namun PDAM Bolmong juga diduga mengubah sistem perhitungan jumlah yang harus dibayar akibatnya warga mulai mengeluh.

Hal ini sebagaimana dialami pelanggan PDAM dari Desa Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan bernama Laili Ondah. Dirinya harus membayar hingga enam kali lipat dari jumlah yang biasa dibayar.

Padahal kata Laili, penggunaan air bersih setiap bulannya kurang lebih sama. Hanya untuk keperluan mandi, mencuci dan memasak.

“Biasanya saya bayar 40 hingga 50 ribu perbulan. Setelah adanya kenaikan tariff pada Juli lalu, menjadi 65 ribu. Tapi begitu saya akan melakukan pembayaran untuk pemakaian bulan Agustus, sudah menjadi 275 ribu,” keluhnya.

Menanggpai hal itu, Dirut PDAM Bolmong, Irwan Paputungan mengatakan, memang mulai 1 Agustus 2018, penghitungan tarif dasar air bersih sudah menggunakan sistem online. Pasalnya, sistem manual yang digunakan sebelumnya dianggap tidak akurat serta rawan penyelewengan.

Dirinya bahkan mengakui, banyak petugas PDAM yang hanya sembarangan mancatat angka dimeteran setiap pelanggan. Bahkan kata dia, ada yang tidak turun lapangan dan hanya mengira-ngira jumlah pemakaian air masing-masing pelanggan. Alhasil, jumlah air yang dikeluarkan PDAM tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayar.

“Jadi dengan menggunakan sistem online, maka jumlah pemakaian selama ini yang tidak tercatat oleh petugas akan terakumulasi secara otomatis. Jadi jangan heran kalau jumlah yang dibayarkan terbilang besar,” kata Irwan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Sementara terkait keluhan warga, menurut Irwan, itu sudah sesuai aturan dan harus dibayar, karena PDAM tidak mau lagi mengalami kerugian seperti tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi kata dia, PDAM merupakan perusahaan yang membiayai diri sendiri, mulai dari gaji pegawai hingga biaya operasional. Selain itu, upaya ini juga untuk mendongkrak pendapatan asil daerah (PAD).

“Selama ini PDAM tidak punya kontribusi untuk daerah. Jadi apa yang sudah tercatat harus dibayar. Kalau tidak bayar maka saya lakukan pemutusan sambungan,” ketusnya, dengan nada tinggi.

(Tr-01/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.