BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Koordinator Wilayah Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Pelabuhan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Labuan Uki, Baharudin, meluruskan kegiatan bongkar muat kapal ikan di pelabuhan.
Ia mengatakan kegiatan bongkar muat kapal ikan di Labuan Uki, tetap berjalan seperti biasa, tidak ada pelarangan.
“Sebenarnya untuk kapal – kapal ikan sampai saat ini masih bisa beraktivitas di labuan Uki,” katanya, Selasa (22/03/2023).
Dilarang itu, kata dia, kapal ikan yang izin berusahanya sudah tidak berlaku. Dijelaskannya, Selama perizinan berusaha masih berlaku dan tercantum pelabuhan pangkalan labuan Uki, silakan melakukan bongkar muat di pelabuhan labuan Uki.
“Untuk izin berusahanya masa berlaku selama setahun berjalan, jika sudah tak berlaku lagi. Saya harapkan para nelayan yang memiliki kapal ikan diharuskan ada izin berusaha. Jadi aktivitas bongkar muat kapal ikan tetap seperti biasanya,” tutur Baharuddin.
Ia tegaskan, ini aturan pemerintah. Untuk itu nelayan yang miliki kapal ikan dapat patuhi aturan tersebut. (Yono).