Tiga Paslon di Bolmong Penuhi Syarat, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat

oleh -2126 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong menyatakan bahwa tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yusra Alhabsy – Dony Lumenta, Limi Mokodompit – Welty Komaling serta Sukron Mamonto – Refly Stenly Ombuh memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada 2024.

Selanjutnya KPU Bolmong mengeluarkan pengumuman nomor: 634/PL.02.2-Pu/7101/2024, tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong tahun 2024.

Tanggapan atau masukan terhadap tiga pasangan calon kepala daerah sesuai ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang telah dirubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong pada Pilkada Bolmong 2024,” kata Afif dalam pengumuman KPU Bolmong, Sabtu (14/09/2024).

Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Tahun 2024.

Dijelaskan, ada 2 metode dalam memberikan masukan, tanggapan masyarakat melalui online dan offline.

“Kalau online dapat diakses melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ” tanggapan” dengan cara memilih pencalonan peserta pemilihan kepala daerah kemudian memilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Afif memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. Kemudian mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

“Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,” jelasnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Menuliskan uraian serta mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Kemudian menekan SUBMIT.

Tanggapan Masyarakat Secara Offline

KPU Bolmong telah siapkan formulir tanggapan masyarakat yang datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bolmong di Jalan SMK 23 Maret Desa Lolak, Kecamatan Lolak.

“Caranya masyarakat datang mengisi daftar hadir, kemudian mengisi formulir model TANGGAPAN. MASYARAKAT. KWK,” jelasnya.

Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bolmong serta menyerahkan fotocopy KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Tahun 2024, diterima oleh KPU Kabupaten Bolmong pada tanggal 15 – 18 September 2024,” tandasnya.

Ini Pengumuman Lengkapnya:

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.