BKDD Bolmut Didesak Kembalikan TGR, Kabid Diklat : Kami Rasa Tidak Ada yang Salah

0
395
Dugaan Penyelewengan ADD, Kejari Boroko Bakal Panggil Sangadi Sangtombolang
Kejari Boroko
BOLMUT, DETOTABUAN.COM  – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) MaMi, Perjalanan Dinas dan Honorarium Pemateri ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bolmut sebesar Empat ratus tiga puluh juta Rupiah, pada kegiatan Pra Jabatan (Prajab) Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada bulan Februari  2016 lalu. Dimana laporannya telah dikantongi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, diminta untuk segera dilunasi.

Seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Sugiarto, SH MH, pada Detotabuan.com, Selasa (4/10) mengatakan, Anggaran Makan Minum (MaMi), perjalanan dinas dan honorarium pemateri sebesar Delapan ratus juta rupiah, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, mendapat temuan TGR sebesar Empat ratus tiga puluh juta rupiah, sampai dengan hari ini baru di bayarkan sebesar Rp. 113.000.000.

“Proses pengembalian TGR hanya 60 hari. Setelah dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hanya saja Pemerintah Daerah (Pemkab), memberikan waktu selama Enam bulan hingga Desembar 2016,” Ujarnya.

“Setiap kerugian Negara/Daerah yang disebabkan tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Tukas Sugiarto.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Bolmut Abdul Eba Nani, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kami sangat mendukung langkah yang ditempuh oleh kejaksaan Negeri Boroko. Sudah jelas dalam undang-undang, setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah (BKDD), Maskun Antogia, melalui Kepala Bidang Diklat (Kabid Diklat), Lani Pontoh, ketika di hubungi lewat Via celuller menuturkan,  Anggaran makan minum (MaMi), pada Kegiatan Pra Jabatan PNS Golongan Dua Dan Golongan Tiga sudah dipihak ketigakan dan itu sudah sesuai prosedur, dan kami pikir tidak ada kesalahan.

“Itu sudah dipihak ketigakan dan sudah sesuai prosedur, jadi kami rasa tidak ada kesalahan,” Singkatnya. (Eky)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.