BOLMUT,DETOTABUAN.COM – DPRD Kabupaten Bolmut menggelar rapat Paripurna pengambilan sumpah dan janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meninggal dunia, untuk sisa jabatan 2019-2024, Senin (31/01/2022).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, turut dihadiri Bupati Bolmut Drs. Depri Pontoh dan Wabup Drs. Amin Lasena.
Frangky mengatakan, paripurna ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Nomor 18 Tahun 2022, bertanggal 11 Januari tentang Pelantikan dan Peresmian PAW anggota DPRD Bolmut.
“Dengan dilaksanakan paripurna ini, maka saudara Lepi Nani A.Md.Pd resmi menggantikan tugas-tugas almarhumah Atiya Pontoh sebagai anggota DPRD Bolmut dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga 2024,” ucapnya.
Selanjutnya kata Frangky, atas nama lembaga DPRD, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Almarhumah Atiya Pontoh yang telah mengabdi dan mendedikasikan dirinya kepada pemerintah dan masyarakat.
Ditempat yang sama, Bupati Bolmut Depri Pontoh mengatakan, bahwa pengisian kekosongan ini, demi kelancaran pelaksanaan tugas – tugas lembaga DPRD.
“Sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD yang berhenti antara waktu atau anggota yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya diberhentikan atas usul Partai politik atau meninggal dunia,” ujar Depri yang diketahui juga merupakan Ketua DPW PPP Sulut.
Selain itu kata dia, sesuai aturan yang berhak menggantikan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah yang memperoleh suara terbanyak dari partai politik yang sama serta pada daerah pemilihan (Dapil) yang sama.
Hadir dalam paripurna tersebut para anggota DPRD Bolmut, unsur Forkopimda, KPU Kabupaten Bolmut, Pj Sekretaris Daerah dan sejumlah pimpinan SKPD.
(Ipul/Adv)