DPRD Bolmut Gelar Paripurna Penyampaian 11 Ranperda, 8 Usulan Eksekutif, 3 Inisiatif Dewan

0
64

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022, bertempat di ruang sidang DPRD, Senin (20/06/2022) tadi.

Rapat yang di Pimpin Ketua DPRD Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua I Salim Bin Abdulah dan Wakil Ketua II Saiful Ambarak turut dihadiri Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh, Wabup Amin Lasena, MAP, Sekda, unsur Forkopimda dan jajaran pejabat pemkab Bolmut.

Frangky, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan rapat Banmus tanggal 13 juli 2022, telah diagendakan penyampaian serta pembahasan Ranperda tahun 2022 yang terdiri dari 8 Ranperda usulan eksekutif dan 3 inisiatif Dewan.

Pandangan masing – masing Fraksi DPRD Bolmut atas 11 Ranperda Usulan eksekutif dan inisiatif DPRD

Adapun 8 Ranperda usulan eksekutif diantaranya ;

1. Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Ranperda Tentang Barang Milik Daerah

3. Ranperda Tentang Coorporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan)

4. Ranperda Tentang Penyertaan Modal BUMD

5. Ranperda Tentang Pendirian BUMD Anugerah Nusantara Jaya

6. Ranperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

7. Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

8. Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Sedangkan 3 Ranperda inisiatif DPRD terdiri dari ;

1. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan

2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

3. Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Unsur Forkopimda Bolmut menghadiri Eapat Paripurna

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota Pasal 9 ayat (1) pengamanatkan, bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau kepala daerah di bahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendaptakan persetujuan bersama ayat (2) Pembahasan rancangan perda di lakukan melalui pembicaraan tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2 ayat (3),” terangnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut lanjut Frangky, maka usulan 8 rancangan peraturan daerah yang telah di sampaikan Bupati ke lembaga DPRD, melalui surat Bupati nomor 180/365/DETDAKAP dan usulan 3 buah Ranperda yang telah di sampaikan Ketua Bapemperda melalui surat nomor 170/176/DPRD/MBU/VI/2022, perihal penyampaian Ranperda akan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

Pembicaraan tingkat 1 (satu), meliputi :

1. Penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai 8 (delapan) buah rancangan peraturan daerah

2. Penjelasan ketua bapemperda atas penyampaian 3 (tiga) buah ranperda insiatif DPRD

3. Pandangan umum fraksi terhadap rancangan peratuan daerah

4. Jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi dan tanggapan atas penyampaian 3 (tiga) buah ranperda insiatif DPRD.

Sekda dan pejabat teras Pemkab Bolmut saat menghadiri rapat paripurna.

Sementara itu, Bupati Drs. Hi. Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan, paripurna ini menjadi forum yang baik bagi Eksekutif dan Legislatif untuk membahas dan menetapkan produk hukum daerah.

“Forum ini akan menjadi rujukan untuk menjaga peraturan daerah menjadi bagian dari hukum nasional, sehingga pengambilan kebijakan daerah memiliki payung hukum,” jelas Bupati dua periode ini.

Dalam kaitan itu, Bupati juga mempersilahkan forum paripurna untuk dapat melakukan pembahasan, sebagaimana pasal 26 Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2011, tentang pembentukan produk hukum daerah.

Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh saat menyampaikan sambutan. (Foto : Ipul/detotabuan.com)

Bupati mengatakan, hal ini dilakukan mengingat pentingnya hukum daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam kedudukan hukum nasional.

“Ini merupakan kebijakan pemeringah brsama DPRD guna mlakukan pnyesuaian trrhadap ketentuan yang harus dilakukan, hal ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki kejelasan tujuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” katanya mengakhiri.

(Ipul/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.