Bolaang Mongondow Utara – Dugaan kasus penyimpangan anggaran makan dan minum (Mami) yang menyeret pimpinan DPRD Bolmut dipastikan masih terus diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bolmut, Oktavian Syah Effendi, SH., MH., menanggapi pernyataan Sekjen Komnas LP-KPK, Freddy Tulangow, yang menyebut kasus tersebut mengendap di meja kejaksaan.
“Penanganan kasus tersebut masih berjalan. Beberapa saksi sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Oktavian saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (24/4/2025)
Ia juga memastikan bahwa Kejari Bolmut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Intinya, kami proses sesuai dengan prosedur yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen, Feicy Ansow SH membenarkan bahwa kasus tersebut kini sudah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah masuk tahap penyidikan. Tim dari Pidsus juga masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelas Feicy saat ditemui di ruang pelayanan terpadu satu pintu.
Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan harus benar-benar menemukan peristiwa pidana sebelum menetapkan tersangka.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Jeri Kurniawan SH mengatakan, bahwa seluruh proses penanganan perkara di Kejari Bolmut mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku. Ia juga mengungkapkan keterbatasan personel menjadi tantangan tersendiri dalam menangani perkara secara paralel.
“Tim kami hanya tujuh orang. Jadi kami fokus satu per satu dan tidak ada yang dibiarkan berlarut,” ungkap Jeri.
Jeri menambahkan, bahwa perkara korupsi membutuhkan ketelitian tinggi, termasuk dalam proses perhitungan kerugian negara.
“Setiap minggu kami evaluasi penanganan perkara. Perkara korupsi tidak sesederhana pidana umum. Perlu keterangan ahli dan tahapan perhitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan bekerja berdasarkan arahan Presiden Prabowo, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
“Tidak ada perkara yang kami abaikan. Fokus kami adalah bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan,” pungkasnya.
(Pul)