Mararu : Status Lahan Gayo Masih Milik Pemkab 

0
456
Mararu : Status Lahan Gayo Masih Milik Pemkab 
Mustar Mararu
BOLMUT, DETOTABUAN.COM Pemerintah Daerah  (Pemda) Melalui Dinas Ketenaga Kerjaaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, (Bolmut), menegaskan bahwa lahan Goyo yang berlokasi di Desa ollot II Kecamatan Bolangitang Barat, hingga saat ini masih berstatus Milik Pemerintah.

Ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid), Transmigrasi, Bolmut, Mustar Mararu, kepada Detotabuan.com, Rabu (12/10). Bahwa lahan Desa Goyo, masih berstatus Hak Pengguna Lain (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Diungkapkannya, untuk status lahan terbagi dua, pertama seluas 45 Ha berstatus Hak Pengguna Lain (HPL) ditempati Empat puluh (40) kepala keluarga  dan ke dua seluas 586 Ha lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), atas usul Bupati Bolmong induk pada tahun 1995 seluas 800 Ha dan yang baru di setujui dan dikeluarkan Surat Keputusan oleh kementian Agraria dan Tata Ruang baru seluas 586 Ha, kemudian hutan produksi terbatas pada tahun 2015 sudah beralih status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Iya, sebelumnya 45 Ha yang sudah ditempati 40 kepala keluarga, masing- masing mendapat 1 Ha. Dalam satu hektar ini terbagi dua yaitu, 0,25 lahan pekarangan dan 0,75 lahan produktif, setelah disetujui Kementrian Kehutanan kemudian diukur oleh Balai Perlindungan Hutan (BPH) Provinsi Sulawesi Utara dan langsung menerbitkan peta tata batas hutan seluas 586 Ha menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Mararu, Untuk lahan 586 Ha yang dihuni oleh 160 kepala keluarga masing-masing diberikan Hak penggunaan Lahan juga mendapat 1 Ha. Dalam 160 kepala keluarga yang terdiri dari 200 orang tidak menutup kemungkinan keseluruhan mendapatkan hak atas tanah tersebut karena sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 208 tahun 2014 pasal 10 tentang Penggantian status tata cara trasmigran, yang pertama, Status Trasmirgan mengundurkan diri, kedua, Menelantarkan Rumah, Pekarangan dan lahan selama dua bulan dinyatakan Gugur. Ketiga, Mengalihkan Hak Atas Tanah, dan yang keempat, Meninggalkan Lokasi selama dua bulan tanpa izin dari petugas.

“Untuk persyaratan bagi masyarakat yang bisa mendapatkan lahan seluas 586 Ha ini adalah masyarakat setempat yang sudah mempunyai pemukiman dan lahan produksi masing-masing mendapatkan 1 Ha lahan,” tambahnya.

“Ini sudah merupakan aturan perundang undangan, jadi bagi masyarakat yang bukan penduduk tetap atau yang sudah membeli lahan kepada masyarakat setempat tidak memiliki hak sepenuhnya sebab Pemerintah belum mengeluarkan sertifikat atas lahan tersebut jadi status lahan masih seutuhnya milik pemerintah,” pungkas Mararu. (Eky)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.