Pemkab Bolmut Diingatkan Soal Pengisian Jabatan OPD Baru

0
410
Sampah Menumpuk, Dekab Bolmut Warning KLH
Saiful Ambarak
BOLMUT, DETOTABUAN – Konsekuensi ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No, 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuat seluruh Kabupaten /Kota Se-Indonesia harus segera melakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah(OPD) sebelum 2017,
tak terkecuali Kab, Bolmut.

Seperti penuturan personil Dekab Bolmut, Saiful Ambarak, ketika dimintai tanggapannya, Senin (3/10) kemarin, mengatakan dalam rangka persiapan pembentukan OPD dan pengisian Jabatan dimasing-masing OPD, maka DPRD dan Pemkab, telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat serta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), agar status penyesuaian dan Pembentukan, serta pengisian jabatan OPD bisa segera dilakukan sebelum 2017, berdasar regulasi dan aturan yang berlaku.

“Senin (3/10) kemarin, Pemkab dan DPRD Bolmut, sudah melakukan konsultasi ke Pemprov dan telah memperoleh penegasan bahwa pengisian pejabat OPD baru, harus dilakukan pada akhir tahun 2016 ini,” Terangnya..

“Penegasan pemprov, menjadi referensi dari biro Hukum, sehingga merekomendasikan dan menyarankan agar menambahkan dua ayat/poinurgen pada pasal 13 Ranperda OPD Kab, Bolmut, yakni ayat/poin tentang Pengisian Jabatan OPD pada Bulan Desember 2016 dan ayat/poin tentang pelaksanaan tugas pejabat baru OPD pada bulan januari 2017,” Imbuhnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bolmut, Maskun Antogia, S.Sos, mengatakan sesuai petunjuk Pemprov Sulut, bahwa pelantikan atau pengisian jabatan OPD baru harus segera dilakukan sebelum tanggal akhir desember 2016 ini, baik pada jabatan definitive maupun hanya pelaksana tugas (Plt). (Eky)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.