Bupati Bolsel Buka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

0
222

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru, SPt membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan di Balai Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Kamis (25/10/18).

Dalam sambutanya sambutannya, Bupati mengatakan sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menyebutkan kalimat mencerdaskan kehidupan Bangsa.

“Maka Sangadi dan BPD mempunyai peranan penting dan strategis dalam membantu tugas pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap Iskandar.

Lanjutnya, pembentukan perundang-undangan harus dipatuhi termasuk pembuatan peraturan desa, daerah, serta provinsi.

Dicontohkannya, pemberian nama desa atau nama jalan bisa juga menggunakan peraturan desa kecuali kabupaten harus melalui peraturan daerah dan itu semua bisa dirancang.

“Contohnya seperti Desa Milangodaa yang sudah membuat peraturan desa (Perdes) terkait keamanan desa dari peredaran minuman keras, ternak liar, kebersihan, dan sebagainya,” kata Bupati.

Bupati mengungkapkan diluar sana banyak Perdes yang dibuat tapi bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) karena sejatinya tidak berdasarkan pada aturan dan perundang-undangan.

“Jangan sampai hal tersebut terjadi di Bolsel,” imbaunya.

Selain itu kata Bupati, pemerintah desa wajib mengkonsultasikan rencana Perdes sebelum diterbitkan kepada pemerintah kabupaten kemudian akan dikonsultasikan ke DPRD dan diuji publik.

Ia menambahkan, pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dilandasi dengan pemikiran bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara hukum.

“Untuk itu segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan, harus profesional berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutup Bupati.

Sekedar informasi kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, diantaranya Asisten I Alsyafri Kadullah, Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto, Kepala Bagian Humas Setdakab Ahmadi Modeong, Kasubag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara Felix Lalombombuida, Sangadi/Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 81 desa yang ada di Bolsel.

(Utha)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.