Calon Perseorangan di Pilkada Bolsel Minimal Kantongi 4.552 Dukungan

0
209

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel, menetapkan syarat minimum dukungan dan persebaran calon perseorangan (Independen) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel tahun 2020.

Hal ini sebagaimana pleno tertutup yang digelar KPU Sabtu 26 oktober 2019 yang dihadiri 5 Komisioner beserta jajaran Sekretariat KPU Bolsel.

Beberapa poin yang ditetapkan dalam pleno tersebut diantaranya, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 yaitu sebesar 45.513 jiwa sebagai syarat penghitungan syarat minimum dukungan calon perseorangan.

Sslanjutnya menetapkan jumlah minimum dukungan yaitu 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019 yakni 45.513×10% = 4.552 dukungan yang tersebar di 4 kecamatan.

Kepala Divisi Tekhnis KPU Bolsel Jay Bumulo mengatakan, bahwa penetapan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu berpedoman pada UU No 10 2016, PKPU 3 & 15 2017 tentang pencalonan dan merujuk pada Surat Edaran KPU RI No 2096 Oktober 2019.

“KPU Bolsel dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel 2020, juga sudah menyusun Pedoman Teknis tentang Pencalonan dan jadwal tahapan,” tutupnya.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.