DPRD Bolsel Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

0
175

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar sidang Paripurna Tahap II, dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan diruang Paripurna DPRD Bolsel, Selasa (16/06/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolsel Ir. Ariffin Olii ini, juga turut dihadiri oleh Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, Spt, Wabup Deddy Abdul Hamid, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, S.Stp, Para Asisten, Pimpinan OPD, Camat dan ASN pekab Bolsel.

Acara yang dimulai pukul 10.00 Wita ini, tetap menggunakan protokoler Kesehatan untuk memutus mata rantai Virus Covid-19.

Pada acara ini, Laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan tim TAPD Pemkab Bolsel disampaikan langsung oleh Ketua Banggar Zulkarnaen Kamaru, S.Ag, serta dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Fraksi Trisakti yang disampaiakan oleh Abdul Razak Bunsal, SE, Fraksi Gerakan Golkar disampaikan oleh Sumitro Moha, yang dalam pandangan akhir fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Para Juru bicara Fraksi juga dalam pandanganya, menyampaikan dukungan atas langkah pemerintah daerah bolsel, agar pemeriksaan BPK-RI pada tahun-tahun mendatang atas laporan keuangan dengan memperoleh hasil atau predikat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) dapat dipertahankan.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan berita acara keputusan persetujuan bersama DPRD , yang diserahkan oleh Ketua DPRD Bolsel kepada Bupati dan Wakil Bupati Bolsel.

(Advertorial)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.