Gugatan Arsalan dan Hartina Badu Ditolak, Iskandar – Deddy Tinggal Tunggu Pelantikan

oleh -1668 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bolaaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (Satu) Arsalan Makalalag dan Hartina S. Badu.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025. MK menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Sidang sengketa Pilkada Bolsel ini dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih.

Dalam persidangan, Arief Hidayat menegaskan bahwa permohonan pemohon dianggap tidak jelas atau kabur.

“Permohonan pemohon kabur dan tak jelas,” tegas Arief dalam putusannya.

Salah satu poin utama dalam gugatan sengketa Pilkada adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik uang untuk memenangkan pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid. Namun, tuduhan ini tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Kuasa hukum paslon Iskandar-Deddy yakni Safrizal Walahe, juga turut menepis tuduhan bahwa ada pembagian seragam dan tas bergambar pasangan Iskandar-Deddy kepada pemilih.

“Berdasarkan bukti yang diperiksa, tas yang dibagikan tidak memuat gambar pasangan calon maupun ajakan untuk memilih,” jelas Safrizal.

Hal tersebut diperkuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel selaku pihak termohon membantah tuduhan tersebut. Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi, menjelaskan bahwa pemohon tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup.

“Dugaan keterlibatan ASN tidak terbukti, Yang Mulia,” ujar Stanly di persidangan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel juga telah melakukan investigasi terkait netralitas ASN dan dugaan politik uang.

Dari 13 laporan yang masuk, hanya dua kasus yang sempat naik ke tahap penyidikan. Namun, kasus tersebut dihentikan karena minimnya bukti dan faktor daluwarsa.

Dengan demikian, tuduhan pelanggaran yang diajukan dalam gugatan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, kemenangan pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid dalam Pilkada Bolsel kini tidak terbantahkan.

Keputusan ini sekaligus menutup semua upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pasangan Arsalan-Hartina. Iskandar dan Deddy dipastikan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolsel. (***)

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.