KPUD Bolsel Gelar Sosialisasi Dapil, Alokasi Kursi dan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye

0
74

BOLSEL,DETOTABUAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolsel menggelar sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), alokasi Kursi DPRD Bolsel pada pemilu 2024 serta Rapat Koordinasi Fasilitasi pembukaan Rekening Khusus dana Kampanye bertempat di halaman kantor KPU, Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Jumat (24/03/2023).

Sosialiasi yang dibuka Ketua KPUD Bolsel Eskolano Kakunsi turut dihadiri unsur Forkopimda, 18 Parpol yang terdaftar di Pemilu 2024, Bawaslu Bolsel, Ketua dan Anggota PPK, tokoh masyarakat, tokoh agama, media dan unsur terkait.

Eskolano Kakunsi mengatakan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023, daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Bolsel tidak mengalami perubahan atau tetap 3 Dapil dengan jumlah alokasi kursi masih sama seperti pemilu 2019 yaitu 20 kursi.

“Sesuai keputusan KPU RI, Dapil dan alokasi kursi DPRD Bolsel tidak berubah, hanya penamaannya saja yang berubah menjadi Dapil Bolsel I yang terdiri dari Kecamatan Bolaang Uki dan Helumo dengan alokasi 7 kursi, Bolsel 2 terdiri dari Pinolosian Induk, Pinolosian tengah dan Timur dengan alokasi 7 kursi, sementara untuk Bolsel 3 masih tetap Tomini dan posigadan dengan alokasi 6 kursi,” ujarnya.

Menurut Eskol, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada perwakilan masyarakat lintas sektor, bahwa jumlah dapil dan alokasi kursi tidak berubah, hal ini agar bisa disosialisasikan, sehingga masyarakat mengetahui terkait dengan jumlah Dapil, kemudian jumlah alokasi kursi di setiap dapil.

Terkait pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), Komisioner KPUD Bolsel yang membidangi Divisi Teknis Vijey Bumulo mengatakan, hal ini diatur dalam UU Nomor 7, dimana bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye dilaksanakan 3 hari setelah Parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022 lalu atau mulai tanggal 17 Desember 2022.

“Tujuan pembukaan RKDK ini untuk memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” ujar Jay sapaan akrabnya.

Jay mengatakan, RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup.

Pasalnya kata Jay, ada sanksi berat jika Parpol peserta pemilu 2024 tidak menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) yaitu pembatalan status peserta pemilu, hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPUD sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” ujarnya mengutip isi Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

Selain itu lanjut Jay, parpol juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tidak melaporkan, maka caleg dari parpol tersebut berpotensi tidak akan dilantik.

“Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih,” pungkasnya.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.