Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Bolsel

0
158

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kiswan Paputungan.

Dilansir dari laman dkpp.go.id, Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020) pukul 13.30 WIB.

Kiswan Paputungan diberhentikan DKPP dalam perkara nomor 327-PKE-DKPP/XII/2019 yang diadukan oleh Eus Daud. Teradu terbukti melanggar kode etik dan perilaku pedoman penyelenggara pemilu berupa pengancaman melalui media sosial kepada salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berinisial MM.

“Sikap Teradu melakukan pengancaman tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum. Teradu seharusnya dapat membina hubungan baik dengan pihak terkait (MM) sebagai kolega kerja,” terang Dr. Ida Budhiati.

DKPP sangat menyesalkan Teradu dan MM karena membawa urusan pribadi ke ranah kerja. Hubungan dingin Teradu dan MM berdampak kepada kondusifitas lingkungan kerja dan buruknya koordinasi di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menegaskan tindakan asusila Teradu terhadap MM tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Teradu terbukti melakukan perbuatan tersebut dalam dua peristiwa terpisah.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kiswan Paputungan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad.

Selain menjatuhkan sanksi ke Ketua Bawaslu Bolsel Kiswan Paputungan, pada sidang tersebut, DKPP juga memberhentikan satu penyelenggara pemilu lainnya yakni Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur terkait kasus Asusila.

(Sumber : website dkpp.go.id)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.