Pemda Bolsel Tegaskan Tidak Ada Bantuan Hukum Bagi ASN Terlibat Kasus Bersifat Extra Ordinary Crime

0
202
Juru Bicara Pemda Bolsel Aldy Setiawan Gobel.

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menegaskan, tidak ada bantuan hukum untuk ASN yang terlibat kasus yang bersifat Extra Ordinary Crime.

Pernyataan ini sebagaimana diungkapkan Juru Bicara Pemda Bolsel, Aldy Setiawan Gobel, Rabu (18/03/2020) pasca tertangkapnya 2 ASN oleh Ditresnarkoba Polda Sulut, Minggu (15/03/2020) pekan kemarin.

Juru Bicara Pemda Bolsel Aldy Setiawan Gobel.

“Tapi Pemerintah Daerah tetap menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa mereka. Serta berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih khusus dilingkungan ASN dan menjadi yang terakhir di daerah ini,” kata Aldy, yang juga Kadis Kominfo Bolsel itu.

Disisi lain, Pemda juga meminta masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, Pemda masih menunggu proses dari lembaga penegak hukum sampai ada putusan tetap.

“Hukuman bagi PNS yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat, sedang ataupun ringan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” terangnya.

Apabila masa hukuman kurang dari dua tahun, masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan.

“Memang dalam proses pemberhentian, ASN harus menunggu putusan pengadilan. Kategori pemberhentian bisa dengan cara hormat ataupun tidak terhormat,” terangnya.

“Demikian juga terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Bolsel dalam kasus tersebut. Pemda menyerahkan ke Badan Kehormatan DPRD dan Partai Politik yang bersangkutan sesuai mekanisme AD/ART Partai yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit III Resnarkoba Polda Sulut berhasil menangkap sejumlah tersangka di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Bypass Minut, Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto saat memimpin Press Conference di Mako Ditresnarkoba, Rabu (18/3/2020) siang menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika berjenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.

Awal penangkapan dari seorang lelaki berinisial A (34) pada (14/3/2020 pukul 12.00 Wita di Bypass Minut, kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lelaki M (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp. 3 juta dari A, di Kelurahan Madidir Weru.

Dari pelaku A sendiri, Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu kecil yang siap diedarkan.

Berdasarkan pengakuan pelaku A, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel.

“Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” ucap Eko Wagiyanto.

Lanjut Eko Wagiyanto, Tim kemudian mengamankan beberapa tersangka di Bolsel pada 15 maret 2020, yaitu lelaki I (39) berprofesi PNS, lelaki S (39) berprofesi PNS dan seorang oknum anggota DPRD Bolsel yaitu lelaki F (39).

“Mereka sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Celana ini menjadi barang bukti juga. Semalam kita juga melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinial F, salah satu Ketua Komisi disana (Bolsel),” terangnya.

Eko Wagiyanto menambahkan, Saat ini oknum anggota Dewan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan tes urine di Rumah Sakit.

“Ini adalah rangkaian bagaimana Direktorat Resnarkoba serius mengungkap jaringan narkoba,” pungkasnya.

Terinformasi, total barang bukti yang diamankan yakni 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping dan 1 buah bungkusan rokok.

(*/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.