Polres Bolsel Press Konfrence Terkait Pengungkapan Kasus Pencurian Mesin Traktor dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

0
124

DETOTABUAN.COM, BOLSEL – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar press confrence terkait pengungkapan dua kasus sekaligus yakni kasus pencurian 2 buah mesin traktor dan kasus persetubuhan serta pencabulan anak dibawah umur yang dilaksanakan di Aula Polres Bolsel, Jumat (20/01/2023) tadi.

Press Confrence dipimpin Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra didampingi Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow, SH dan Kasie Humas Arnold Dien serta dihadiri puluhan awak media.

Wakapolres Kompol Dadang Suhendra mengatakan, untuk pengungkapan kasus pencurian mesin traktor ini berawal dari Laporan polisi nomor : LP/B/1/1/2023/SPKT/POLRESBOLSEL dan LP/B/2/1/2023/SPKT POLRESBOLSEL yang dilaporkan korban KG warga Kecamatan Helumo, pada tanggal 17 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim resmob Polres Bolsel dipimpin Kanit I Satreskrim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap salah satu pelaku berinisial DP (24) warga Kecamatan Dumoga Tenggara.

“DP ini rupanya diajak melakukan pencurian oleh residivis inisial RP bersama dua temannya AS dan AM,” ujar Wakapolres.

Dari tangan para tersangka kata Wakapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 buah mesin traktor tangan.

“Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pasal yang disangkakan adalah 362 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Wakapolres.

Sementara untuk kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/134/XII/2022/SPKT/POLRESBOLSEL tertanggal 27 Desember 2022 yang dilaporkan orang tua korban sebut saja Mawar (8) warga Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel.

Adapun tempat dan kejadian perkara, berada di Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada sekitar bulan Agustus dan pada tanggal 25 Desember Tahun 2022.

Tersangka berinisial IU alamat dusun satu, Desa Mataindo Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolsel.

Modus Operandi, tersangka IU melakukan tipu muslihat membujuk dan mengancam korban sebelum tersangka melakukan perbuatanya.

“Tersangka IU ini membujuk korban dengan uang Rp 5.000 rupiah sebelum menjalankan aksinya,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis diantaranya pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo, pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 75 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.