Tegas! Bupati Iskandar Perketat Penjualan LPG 3 Kg di Kabupaten Bolsel

oleh -31 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengambil langkah berani untuk membenahi sengkarut distribusi Elpiji 3 kg. Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si, baru saja menerbitkan surat edaran tegas yang melarang kelompok masyarakat mampu mengonsumsi “Si Melon” bersubsidi.

​Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Bupati Iskandar menegaskan bahwa selama ini penyalahgunaan distribusi gas melon sering menjadi biang kerok kelangkaan di masyarakat bawah. Melalui edaran resmi tersebut, ia meminta seluruh pangkalan LPG di wilayah Bolsel memperketat seleksi pembeli.

​”Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan ketersediaan LPG bagi kelompok yang benar-benar berhak. Distribusi harus adil dan tepat sasaran,” tegas Bupati Iskandar dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Bupati Limi Terima Penghargaan KLA Kategori Pratama

Dalam poin-poin surat edaran tersebut, Pemkab Bolsel secara spesifik melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD untuk membeli LPG 3 kg. Kelompok ini diarahkan untuk segera beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg.

​Tak hanya abdi negara, pembatasan ini juga menyasar warga dengan kategori ekonomi menengah ke atas. Masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan tidak diperbolehkan menyentuh gas subsidi.

​Sektor usaha pun tak luput dari pantauan. Pangkalan dilarang menjual gas melon kepada pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta (di luar tanah dan bangunan) atau mereka yang memiliki omzet tahunan melampaui angka Rp 300 juta. Menurutnya, kelompok ini sudah masuk kategori usaha mapan dan bukan lagi usaha mikro yang butuh sokongan subsidi energi.

Baca Juga :  Antisipasi Pembludakan Massa, ASM Putuskan Tak Gelar Kampanye

Untuk mengawal kebijakan ini agar tidak sekadar menjadi macan kertas, mekanisme pembelian di pangkalan kini diperketat. Setiap warga yang ingin membeli LPG 3 kg wajib menunjukkan identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

​Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pembelian ganda yang kerap dilakukan oknum untuk menimbun atau menjual kembali dengan harga tinggi. Yang menarik, Pemkab Bolsel juga melarang keras pangkalan menyuplai gas ke warung-warung kecil atau kios. Distribusi harus dilakukan secara direct atau langsung dari pangkalan ke konsumen akhir yang berhak.

Bupati Iskandar juga mengingatkan para pemilik pangkalan untuk tidak main-main dengan aturan baru ini. Sebab oengawasan akan dilakukan secara berkala dan ketat.

Baca Juga :  AMABOM Sarankan, Musli Cs Lapor Oknum Orator yang Lecehkan Panwaslu

​”Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas menanti, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin pangkalan,” tegasnya.

​Kebijakan ini kata Bupati, merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional di bawah Kementerian ESDM untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Untuk itu ia mengajak masyarakat luas untuk ikut serta menjadi “mata-mata” pemerintah.

“Jika warga menemukan adanya pangkalan yang masih melayani orang kaya atau menjual ke pengecer secara ilegal, segera melapor ke instansi terkait,” tegasnya.

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.