Undang Pimpinan Parpol, KPU Bolsel Sosialisasikan Syarat dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

0
58

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis bersama pimpinan Partai Politik terkait syarat pencalonan dan pemenuhan syarat calon untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2020, Selasa (18/08/2020) tadi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU, dibuka oleh Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi didampingi dua Komisioner KPU lainnya yaitu Fijay Bumulo dan Hirsan Mohamad.

Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi menyampaikan, sesuai PKPU nomor 3 tahun tahun 2017, disebutkan bahwa syarat minimal partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon ada dua yang pertama partai yang memperoleh kursi 20 persen di DPRD atau 25 persen total suara sah.

Meski demikian kata dia, untuk mekanisme 25 persen suara sah dikhususkan pada partai politik yang memiliki kursi di DPRD, berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD juga bisa mencalonkan asal memperoleh suara sah 25 persen.

“Waktu tinggal beberapa hari seharusnya teman-teman partai politik segera mengurus terutama syarat pencalonan misalnya harus memenuhi syarat 20 persen dari kursi di DPRD. Dan Kalau 20 persen dari 20 berarti ada 4 kursi jika 1 partai tidak mencukupi dia bisa bergabung dengan partai lain agar cukup 20 persen,” ujar Kakunsi.

Sementara itu, Komisoner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, SDM dan Parmas, Fijay Bumolo meminta partai Politik untuk dapat menyiapkan syarat administrasi  pencalonan karena pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel pada Pilkada 2020, hanya dibuka selama tiga hari yaknk mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.

“Untuk itu, Parpol yang ingin mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kami sarankan agar dapat mendaftar di awal, karena ada 18 item yang harus dipenuhi, sehingga apabila terjadi kekurangan pemberkasan, masih bisa dilengkapi,” terang Bang Jay, sapaan akrabnya.

Jay menuturkan, beberapa syarat administrasi yang harus disiapkan partai politik maupun bakal calon seperti pengurusan pajak dengan melampirkan NPWP, surat keterangan tidak tertunda pajak, juga laporan pajak selama 5 tahun.

“Untuk proses pengurusan SKCK wajib di tanda tangani kapolres langsung. Partai Politik juga harus mengecek kembali SK kepengurusan partai apakah terdaftar di pimpinan pusat,” terangnya.

KPU juga akan melakukan koordinasi secara berjenjang sehubungan dengan SK defenitif kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten.

“Karena nantinya SK tersebut akan menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” tutupnya.

(**/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.