Diduga Langgar Kode Etik, MKE Sidang 3 ASN Boltim

0
333

BOLTIM,DETOTABUAN.COM – Majelis Kode Etik (MKE) Pemkab Boltim, Senin (23/12/2019) kemarin menggelar sidang tertutup terhadap 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik ASN.

Sidang yang dipimpin Asisten III didampingi Kepala BKPSDM Boltim Reza Mamonto, digelar di ruang Asisten III, Lantai II Kantor Bupati Boltim.

Ditemui media ini, Kepala BKPSDM Boltim Reza Mamonto mengatakan, sebenarnya ada 5 ASN yang dipanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik, namun yang memenuhi panggilan hanya tiga orang diantaranya, Kepala BKPD berinisial OM alias Osk serta dua ASN lainnya masing-masing berinisial M alias Mas dan M alias Mus.

Sementara dua ASN lainnya masing-masing berinisial HM dan AP mangkir dari panggilan, Keduanya juga tidak memberikan keterangan atas ketidakhadiran mereka dalam sidang.

“Pelanggaran kode etik yang mereka lakukan berbeda-beda, mulai dari dugaan keberpihakan pada partai politik dengan menggerakkan massa pada saat pendaftaran bakal calon, kemudian mendukung salah satu calon saat mendaftarkan diri ke partai politik, kemudian ada juga kasus Amoral atau Asusila,” bebernya.

Untuk selanjutnya kata Mamonto, MKE akan melakukan sidang lagi untuk menghadirkan para saksi. Apabila terbukti, maka sangsinya bisa penurunan pangkat, sampai dengan pemberhentian jabatan.

“Untuk sanksi kita mengacu ke PP 42 tahun 2004 tentang kode etik dan jiwa korps, serta PP 53 tahun 2010 tentang disiplin terhadap pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

(Hendri)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.