Dinas ESDM Provinsi Temukan Sejumlah Aktivitas Tambang Tak Berizin di Boltim, Termasuk Lokasi Eks PT. KSM

oleh -427 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLTIM — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara menemukan sejumlah aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dalam inspeksi lapangan baru baru ini, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah bekas area operasional PT Kutai Surya Mandiri (PT KSM), yang kini diduga kembali digunakan untuk aktivitas penambangan oleh pihak lain.

Diketahui, PT KSM adalah Perusahaan Anak Cabang dari PT Avocet Bolaang Mongondow yang berakhir masa Produksinya pada Bulan Juni 2011 dan tidak diperpanjang lagi.

Tim dari Dinas ESDM mengungkapkan bahwa kegiatan di beberapa titik tambang berlangsung tanpa memiliki dokumen perizinan resmi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.

“Kami telah meninjau langsung beberapa lokasi tambang di Boltim bersama dinas Kehutanan dan mendapati adanya aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin, termasuk di area yang sebelumnya merupakan wilayah kerja PT KSM. Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan akan segera ditindaklanjuti,” tegas Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Drs. Fransiscus Maindoka, Rabu (11/6).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kata dia, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, langkah penghentian aktivitas dan penyegelan lokasi tambang ilegal juga akan diprioritaskan guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian (Dirkrimsus) untuk penindakan karena itu ranahnya mereka, serta Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Boltim, Hasirwan Nursyamsir menyampaikan, pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang no 23 tahun 2014.

“Pemkab terus melakukan monitoring terhadap aktivitas temuan sangadi Buyat tersebut, tetapi pemkab tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan  terhadap ilegal mining,” ungkapnya.

Undang undang tersebut kata dia, membatasi kewenangan Pemkab dalam penindakan maupun pengawasan ilegal mining dan berharap kewenangan pemkab dikembalikan guna maksimalnya pengawasan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kami berharap pemerintah pusat mengembalikan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam ke Kabupaten/Kota, sehingga akan lebih efektif dalam pengawasan, monitoring, dan penindakan terhadap pengelolaan SDA, yang kedepannya akan sangat membantu dalam meningkatkan PAD di kabupaten/Kota,” tutupnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang diduga mengoperasikan tambang ilegal di area eks PT KSM. Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas pemerintah dan berharap penertiban ini berjalan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

Diketahui, bahwa penambangan Emas tanpa ijin dapat berimplikasi Pidana. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan sanksi pidana bagi pelaku PETI, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.