BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka Sosialisasi corporate Sosial responsibility (CSR) dan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Kegiatan tersebut digelar dihalaman Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong, Kamis, (09/12/2021). Turut hadir, narasumber Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deddy Mokodongan, Kabag Hukum Muhammad Triasmara Akub, dan peserta perwakilan perusahaan PT Conch North Sulawesi Cement, PT PP Bendungan Lolak, PT JRBM dan karyawan perusahaan di Bolmong.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinsos terkait CSR dan PUB. Menurutnya, perusahaan dalam menyalurkan CSR harus dipublis melalui media agar dapat diketahui oleh masyarakat.
“Jadi kewajiban perusahaan harus memberikan CSR, berapa persen ke masyarakat. Tak hanya itu, perusahaan juga harus mematuhi aturan itu,” tegasnya Tahlis.
Lanjut Tahlis, perusahaan juga wajib mempublikasi kepada masyarakat saat melakukan penyaluran bantuan agar dapat diketahui warga yang berhak menerima bantuan, tentu perusahaan juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Jika terbuka penyalurannya maka semua elemen masyarakat dapat memonitor dan mengawasi sistem penyaluran CSR oleh perusahaan,” tuturnya.
Kemudian juga kata Tahlis terkait PUB Ini penting jangan sampai PUB ini tidak tersampaikan pada tujuan yang sebenarnya. Sekda mengungkapkan, banyak terjadi di daerah kita. Dimana apakah bisa ada kegiatan PUB. Ini bisa sesuai ketentuan dan perundang – undangan tetapi ada mekanisme dan tujuan.
Paling Utama itu kata Sekda, pada kegiatan sosial yang berhubungan dengan keagamaan. Contoh ada beberapa tempat di daerah ini ada pengumpulan dana pada kotak – kotak amal ini tujuannya jelas. Selain itu, pengumpulan dana untuk korban bencana, tujuannya juga jelas.
“Bila begitu harus ada izin dari Pemerintah Kabupaten Bolmong. Sebab, akan diatur jangka waktu tertentu. Silakan saja mengumpulkan dana untuk pembangunan rumah ibadah tapi harus ada izin. Agar pemerintah dapat mengontrol kegiatan tersebut,” ulas Tahlis.
Sementara itu, salah satu Narasumber yang juga Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Bolmong Deddy Mokodongan S.sos MM menyampaikan perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari satu orang agar tetap mematuhi peraturan gubernur tentang kewajiban membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang ada. Apabila tidak mampu membayar hak tenaga kerja maka silakan perusahaan mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat untuk keringanan tapi dengan alasan yang jelas. “UMP persatu Januari tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723, ini UMP Sulut,” sebut Deddy.
Selanjutnya nya untuk CSR merupakan kewajiban perusahaan yang harus disalurkan sebab ini salah satu tanggung jawab sosial perusahaan kepada pemerintah dan terutama pada masyarakat sekitar.
“Untuk CSR tidak selama berupa uang tapi berupa barang seperti kendaraan atau berupa bahan sembako. Tentu dalam penyalurannya harus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar bantuan tepat sasaran kepada yang berhak menerima,” katanya. (*)