Disetujui DPRD, Perda RPJMD Bolmong 2017-2022 Resmi Disahkan

0
57

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima rancangan peraturan daerah usulan eksekutif tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017 – 2022 untuk di tetapkan menjadi Perda.

Penetapan Ranperda menjadi perda ditetapkan oleh DPRD Bolmong melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II tentang penetapan persetujuan atas rancangan peraturan daerah usulan eksekutif tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017 – 2022, Kamis (10/09/2020) di ruang paripurna DPRD Bolmong.

Rapat tersebut digelar via video conference (Vidcon) dengan pihak eksekutif yang di hadiri langsung oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Kepala-Kepala OPD, Forkopimda dan Forkopimcam.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, saat memimpin jalannya rapat paripurna tersebut mengatakan, melihat dari daftar hadir anggota DPRD Bolmong yang ada saat ini maka rapat paripurna ini telah quorum dan sah untuk di mulai.

Usai mendengarkan pandangan dari enam fraksi DPRD Bolmong terkait Ranperda perubahan RPJMD tersebut, ke enam Fraksi DPRD Bolmong menerima Ranperda Perubahan RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah di setujui dan ditetapkan menjadi Perda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Welty Komaling dan Wakil Ketua I Sukron Mamonto, Wakil Ketua DPRD II Abdul Kadir Mangkat, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.

Dalam sambutanya Yasti mengatakan, berdasarkan pasal 264 ayat 5, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian dalam pasal 342 Permendagri bomor 86 tahun 2017 tentang cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tatacara evaluasi Ranperda tentang RPJMD dan RPJPD, serta tata cara perubahan RPJMD dan RKPD.

“Masing-masing diatur apabila, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017. Selain itu, hasil evaluasi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan terjadi perubahan yang mendasar, dengan begitu maka dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Bolmong nomor 6 tahun 2017 tentang RPJMD Bolmong tahun 2017-2022,” jelas Yasti.

Yasti juga membeber, hal yang mendasari dilakukannya perubahan RPJMD Bolmong yakni, hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD Bolmong tahun 2017-2022, dan juga terkait akuntabilitas kinerja Daerah, dimana kinerja RPJMD harus mengakomodir peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Permendagri nomor 53 tahun 2014 tentang Juknis perjanjian kinerja, pelaporan dan dan tata cara reviu atas Lakip.

“Selanjutnya, terbitnya Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat keurahan. Selain itu terbitnya PP nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, maka dilakukan penyesuaian indikator program menyesuaikan standar pelayanan minimal. Serta keluarnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dimana, adanya perubahan program dan kegiatan mendasar,” ujar Yasti menjelaskan.

Di akhir sambutannya, atas nama Pemkab ia berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam pansus RPJMD yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, koreksi serta masukan terhadap Ranperclda tersebut sehingga ditetapkan menjadi Perda.

“Berbagai saran, masukan maupun kritikan akan menjadi perhatian kami sehingga visi misi Bupati dan Wabup Bolmong di sisa masa jabatan dua tahun ini akan tercapai dengan baik. Seuruh kepala OPD lingkup Bolmong juga tak luput dari ucapan terima kasih karena telah berupaya keras dalam penyusunan Ranperda,” ucap Yasti.

Sementara Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakn dengan ditetapkannya Perda RPJMD Bolmong 2017- 2022 tersebut, DPRD berharap arah kebijakan dan program pembangunan selama 5 tahun ke depan dapat berjalan dengan baik sesuai harapan semua masyarakat Kabupaten Bolmong. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.