GS Ditangkap Polisi Akibat Tikam Warga Wineru Hingga Tewas

0
126

HUKRIM, DETOTABUAN.COM– Hanya butuh waktu kurang dari 1×24 pelaku penikaman yang mengakibatkan korban inisal KS alias Kevin warga Desa Wineru Kecamatan Poigar meninggal dunia berhasil diamankan Tim Gabungan Buser, Intel dan Polsek Poigar Polres Bolmong.

Adapun Kronologis kejadian tersebut yaitu
pada hari Minggu 13 september 2020 sekitar jam 22.00 Wita, ketika korban KS yang pada saat itu berada di desa Tiberias sedang menghadiri acara ulang tahun dari Pr.Jefon Kolompoy, selesai bergoyang/berjoget bersama dengan teman temannya korban langsung keluar dari tempat acara menuju ketempat parkir dimana motor korban di parkir.

Tempat korban memarkir motor korban tidak jauh dari tempat acara dan saat korban hendak mengambil motornya karena mau pulang kerumahnya, korban mencari kunci motornya dan saat itu korban menanyakan kepada temannya atas nama Brian yang mengantarkan korban ke tempat parkir motor namun setelah dicari kunci motor tersebut ternyata ada dalam saku celana korban sehingga Brian meninggalkan korban dan kembali lagi masuk ke tempat dimana acara berlangsung.

Tidak lama berselang namun pada saat teman korban Brian mendengar suara teriakan (bakuku) oleh korban dan spontan masyarakat yang berada disekitar acara tersebut mengejar korban berteman namun korban berteman dapat melarikan diri dengan cara berboncengan memakai sepeda motor.

Namun pada hari Senin sekitar pukul 00.53 wita teman korban Refky Mandagi mendatangi Polsek Poigar dan melaporkan bahwa telah terjadi Penikaman terhadap korban KS yang mengenai pada bagian perut kanan korban sebanyak satu kali dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku penikaman tersebut adalah GS alias Gio warga Desa Tiberias Kecamatan Poigar. Awalnya Polisi sempat kesulitan mengungkap siapa pelaku, namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP akhirnya pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dapat diketahui.

Motif dari pelaku saat di introgasi awal oleh polisi, bahwa pelaku menjelaskan tidak senang atas perbuatan korban yang melakukan keributan di desa mereka.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ali Taher SH saat membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan bersama barang bukti.

“GS sudah kami amankan. Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Mantan Kapolsek Bintauna ini. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.