Ikuti Sosialisasi KIM, Sekdes Diminta Harus Mampu Menjadi Sumber Informasi Bagi Masyarakat

0
198

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM Sekretaris Desa (Sekdes) harus mampu menjadi sumber informasi bagi masyarakat di dalam desa. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, saat membuka sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) bagi para Sekdes yang tersebar di 200 desa di Bolmong, Selasa (26/11), di gedung Aspirasi kompleks kantor DPRD Bolmong.

“Informasi sangat penting untuk masyarakat. Nah, seharusnya sekdes harus jadi garda terdepan, terutama menjadi sumber informasi kegiatan di desa masing-masing,” kata Tahlis yang didampingi Kadis Kominfo Bolmong Parman Ginano di sela-sela pembukaan sosialisasi.

Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini harus didukung dengan potensi sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni agar tidak ketinggalan zaman. Jadi, KIM ini juga akan menjadi alat untuk perputaran ekonomi dengan mempromosikan produk-produk lokal desa agar nantinya bisa dikenal masyarakat luas.

“KIM penting di setiap desa yang nantinya menjawab kebutuhan informasi apapun yang dibutuhkan oleh masyarakat. KIM ini sebagai pelayanan publik dan dikelolah dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Di Bolmong sendiri masih banyak ditemukan kendala masyatakat untuk menemukan informasi. Sehingga peran KIM menjadi solusi sebagai layanan lembaga publik.  Melalui diskusi cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama dan mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. “Berharap dengan sosialisasi ini, Sekdes mempu mengelolah informasi dan komunikasi antar warga masyarakat di dalam desa,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Parman Ginano menambahkan, secara praktis, KIM itu seperti lembaga media lokal yang meliput dan menyebarluaskan informasi, seputar kegiatan lembaga masyarakat dan warga sekaligus media komunikasi antar-warga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, tertanggal 1 Juni 2010.

“KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah,” kata Parman.

Ditambahkan, KIM berperan memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Menurut Parman, tugas dan fungsi KIM, mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.

“Memberdayakan masyarakat melalui diskusi, mewujudkan jaringan informasi. Sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.  Sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media masa dan sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi,” katanya.

Di temoat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Bolmong Rio Lombone saat memberikan materi mengaku, KIM sangat penting diterapkan di desa. Terlebih soal pelayanan informasi tentang kegiatan program dana desa. “Penggunaaan dana desa tak semuanya harus ke fisik. Tetapi lebih ke pemberdayaan,” tuturnya.

Salah satunya kata Rio adaah KIM yang bisa memfasilitasi pengembangan nilai tambah bagi kelompok. Seperti contoh, melatih manajemen usaha, dan menghubungkan dengan instansi pemberi modal seperti perbankan atau koperasi.

“Serta bisa memfasilitasi kemitraan dengan berbagai sumberdaya informasi. Penyerapan informasi dan aspirasi masyarakat dan pengembangan nilai tambah informasi dalam berbagai bentuk usaha perlu kewiraswastaan sehingga mampu mengubah peluang jadi untung. (Ind/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.