KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Gedung Radiologi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, di segel tanda merah oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia.
Penyegelan tanda merah ini buntut dari temuan pihak BAPETEN, saat melakukan Inspeksi beberapa waktu lalu ke RS yang berlokasi di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan ini.dimana Gedung ini dianggap belum memunuhi syarat untuk beroperasi.
Disegelnya gedung tersebut viral dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, serta memunculkan persepsi publik, karena sempat beredar isu adanya ketidak wajar dalam pembangunan gedung tersebut.
Pihak BAPETEN melalui Kabag Komunikasi Publik dan Protokol, Abdul Qohhar T.E.P pun memberikan penjelasan terkait dengan tanda merah ini.
Menurutnya tanda merah tersebut bukanlah segel, melainkan stiker yang biasa ditempelkan pihaknya saat melakukan inspeksi dan menemukan bangunan diperuntukan untuk penggunaan alat beradiasi tapi belum memiliki izin operasional.
“Kami bukan PPNS yang berhak melakukan penyegelan. Tanda merah itu adalah stiker yang ditempelkan oleh Inspektur yang beberapa waktu lalu turun ke Sulawesi Utara, khusus di Manado dan Kotamobagu.,” ujarnya dilansir dari media Teropong BMR.Com
Adapun warna dari stiker yang berupa warna merah, Qohhar menjelaskan, agar lebih diperhatikan “Kan kalau warna merah, warga yang ada di sekitar gedung akan lebih waspada untuk mendekat. Mereka akan lebih berhati hati.,” ujarnya
Ia mengatakan nanti saat izin sudah ada, stiker akan dicabut, sebenarnya kami juga tidak melarang pihak RSUD untuk tetap mengoperasikan fasilitas Radiologi sekalipun ada stiker merah. Tetapi, saat kami datang lagi dan kedapatan ada aktifitas, kami akan bawah ini kepenegak hukum,”Jelasnya.
Saat ditanyakan kelayakan dari gedung Radiologi, Qohhar menerangkan, layak dan tidaknya gedung tersebut dapat dilihat saat pengajuan dokumen perizinan operasional “Untuk perizinan saat ini system online. Pada saat pengajuan izin pihak RSUD harus memenuhi persyaratan ruangan, diantaranya harus memiliki petugas yang mengantongi surat izin bekerja di ruang radiasi, alat ukur radiasi atau proteksi radiasi, desain ruangan atau ukuran ruanganya, dan proteksi radiasi didalam ruangan itu seperti apa. Ini yang harus dilengkapi, kalau tidak bisa dipenuhi izinya tidak keluar,”Terangnya.
Selain itu juga Qohhar mengakui ada banyak Rumah Sakit di Indonesia yang belum memenuhi syarat proteksi radiasi “Untuk timbal dan kaca PB itu memang harus. Nantinya itu yang akan memproteksi radiasi. Memang ada banyak Rumah Sakit yang belum memenuhi syarat dan ini jadi tugas BAPETEN untuk terus mensosialisasikan,”Akunya.
(*)