Ini Syarat Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Secara Berjamaah Sesuai SE yang Dikeluarkan Pemkab Bolmong

0
144

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan shalat Ied.

SE momor 400/SETDAKAB/07/100/V/2020 itu berdasarkan Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bolmong tanggal 17 Mei 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

Dalam situasi darurat Covid-19 sebagaimana terlampir, Pemkab Bolmong menyampaikan kepada Camat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri secara berjamaah untuk selanjutnya  segera disosialisasikan kepada Sangadi hal-hal sebagai berikut:

1. Desa/Kelurahan yang rencana melaksanakan shalat Idul Fitri harus membentuk panitia pelaksana yang bertugas menyiapkan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatan shalat Idul Fitri.

2. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di tempat terbuka/tidak di dalam masjid dan sedapat mungkin dilaksanakan perdusun.

3. Setiap jamaah yang mengikuti shalat Idul Fitri di wajibkan menggunakan APD (alat pelindung diri) sebagaimana protap kesehatan yang meliputi penggunaan masker, sarung tangan karet, pakaian lengan panjang serta membawa sajadah masing-masing.

4. Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik/berjabat tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat Idul Fitri.

5. Jamaah shalat Idul Fitri hanya berasal dari dalam Desa/Kelurahan yang bersangkutan/tidak diizinkan menerima jamaah dari luar Desa/Kelurahan yang lain.

6. Masyarakat yang baru pulang bepergian dari daerah pandemic Covid-19 paling kurang 1 (satu) bulan, tidak diperbolehkan menjadi jamaah shalat Idul Fitri.

7. Tidak mengikutsertakan anak dibawah umur 10 tahun dan lansia dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri.

8. Surat penegasan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.