Jadwal Tes SKD CPNS Bolmong Resmi Diumumkan, Peserta Terancam Gugur Jika Melanggar Tatatertib

0
120

BOLMONG,DETOTABUAN.COM—  Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019, di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamis (6/2).

Pengumuman jadwal pelaksanaan SKD itu, lewat surat bernomor 51/PANSEL-CPNS/I/2020 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, tertera jadwal pelaksanaan seleksi berlangsung selama satu pekan atau tujuh hari.

“Mulai tanggal 18 hingga 24 Februari 2020, di gedung CAT BKPP Bolmong di Lolak, sesuai dengan yang ditetapkan BKN,” kata Kepala BKPP Bolmong Umarudin Ambah.

Dia menambahkan, perlu diperhatikan dalam pengumuman itu tertera bahwa bagi peserta yang datang terlambat pada saat dimulainya tes, dan atau kedapatan melanggar tata tertib, akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur atau tidak lulus.

Menurutnya, tiap harinya peserta dibagi dalam lima sesi yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dengan jumlah peserta per sesi adalah 50 orang.

“Panitia pelaksana juga memberikan kewajiban bagi peserta untuk hadir di lokasi tes paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai. Panjangnya waktu yang diberikan panitia untuk peserta ini, dimuat dalam beberapa poin pada pengumuman tersebut,” katanya.

Dengan alasan peserta harus mengikuti tahapan registrasi, mengisi daftar hadir, verifikasi kartu identitas (KTP), pemberian PIN per sesi, pemeriksaan fisik dan pengarahan.

“Poin berikutnya, peserta yang terlambat lima menit sebelum jadwal per sesi SKD dimulai tidak diperkenankan masuk ke ruangan tes,” tambahnya.

Kemudian, peserta diminta untuk membawa e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sah dan kartu peserta ujian (asli). “Bisa juga membawa surat keterangan perekaman e-KTP, dan ditunjukkan ke panitia,” jelas Amba.

Selain itu, peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian dengan ketentuan kemeja atau blus berwarna putih polos, celana panjang atau rok hitam polos, jilbab berwarna hitam untuk yang mengenakan hijab, sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. “Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans atau sandal,” ungkap Amba.

Selain itu, BKPP Bolmong menegaskan kembali bahwa dalam pelaksanaan tes SKD yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), peserta tidak dipungut biaya alias gratis. (Ind)

Kewajiban Peserta:

– Wajib hadir di lokasi 90 menit sebelum dimulai tes.

– Membawa kartu peserta ujian (asli).

– Membawa e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP.

– Mengenakan kemeja/blus putih, celana panjang/rok hitam polos, jilbab hitam (bagi perempuan berhijab, sepatu pantofel hitam.

– Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal.

– Terlambat lima menit sebelum jadwal persesi dianggap gugur.

– Mendengarkan pengarahan panitia sebelum tes dimulai.

– Mengerjakan semua tes yang tersedia sesuai waktu yang ditentukan.

Larangan Peserta:

– Tidak membawa buku/catatan lainnya.

– Tidak membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya.

– Tidak membawa kamera, jam tangan, dan alat tulis menulis.

– Tidak membawa makanan/minuman di ruangan tes.

– Tidak membawa senjata api/sajam atau sejenisnya.

– Tidak bertanya atau berbicara dengan sesama peserta.

– Tidak menerima atau memberikan sesuatu dari/ke peserta lain tanpa izin panitia.

– Tidak keluar ruangan tes kecuali izin panitia.

– Tidak merokok dalam ruangan tes.

– Peserta wanita tidak mengenakan perhiasan sebelum memasuki ruangan tes.

Sanksi Peserta:

– Peserta yang terlambat atau melanggar tata tertib dinyatakan gugur.

(Sumber BKPP Bolmong)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.