Keluarkan SE, Bupati Berlakukan PPKM Level 3 di Bolmong

0
55
Ilustrasi

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Selain itu Pemkab melalui Satgas Covid-19 juga mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

SE yang ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Tanggal 18 Agustus 2021 itu guna mencega serta memumutus rantai penyebaran Covid-19.

Berikut SE PPKM Level 3 yang diterbitkan Pemkab Bolmong:

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.