KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), minta kepada 15 Desa untuk segera mengajukan dokumen proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun 2023.
“Syarat untuk pencairan ADD, wajib melengkapi dokumen proses pencairan, seperti RKPDes 2023, APBDes 2023, LPPDes 2022, hasil review atau surat keterangan dari Inspektorat terhadap penggunaan dana tahun 2022 serta surat rekomendasi dari camat,”ucap Kepala DPMD melalui Kabid Pembangunan, Keuangan, dan Aset Fahrin Ambaru, Selasa (04/03/2023)
Dia menyebutkan bahwa jika persyaratannya sudah lengkap, maka sudah bisa ajukan pencairan ADD tahap 1
“Jika dokumennya sudah lengkap, maka sudah bisa mengajukan pencairan ADD tahap I, sekaligus bisa menarik dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2022,”bebernya
Lanjutnya, Fahrin menghimbau kepada para sangadi agar secepatnya mengajukan dokumen proses pencairan ADD tahap 1 tahun 2023.
“Karena ini sudah masuk triwulan II dan menjelang Idul Fitri maka segera memasukan dokumen pengajuan proses pencairan ADD serta DBH dan retribusi desa,” ujar fahrin
(Ludin)