5 Terduga Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Ditahan Polres Kotamobagu

0
142

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Penyidik ​​Sat Reskrim Polres Kotamobagu resmi menahan 5 terduga pelaku penganiayaan terhadap personel Sat Pol-PP di pasar Serasi yang terjadi Rabu (24/08/2022) lalu.

Kelima terduga itu diantaranya HSP alias Her (44), TD alias Tom (50), FD alias Fer (29) dan UM alias Ebe (50) merupakan warga Kelurahan Gogagoman Kecatan Kotamobagu Barat, telah ditahan sejak Kamis (25/08/2022) di Mapolres Kotamobagu.

Sedangkan satu terduga lainnya beriniskal IG alias Ipan (42) baru ditahan Jumat (26/08/2022) tadi.

Penahanam terhadap kelima terduga ini merupakan tindak lanjut laporan polisi dengan nomor : LP/568/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 24 Agustus 2022.

Kronologis kejadian yakni pada Rabu (24/08/2022) di kompleks bekas pasar Serasi Kotamobagu, saat itu korban CKW yang merupakan personel Sat Pol-PP Pemkot Kotamobagu sedang melaksanakan tugas penyekatan di pasar Serasi dengan menggunakan Barrier yang terbuat dari beton.

Saat itu terduga berinisial TD bersama rekan-rekannya mendorong dan merobohkan Barrier beton yang dijaga korban kemudian menimpa kaki kanan sehingga mengakibatkan kaki kanan korban patah dan remuk.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan, terduga pelaku ini dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP sub 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 (1 ) ke-1 KUHP tentang reaksi secara bersama-sama.

“Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Kotamobagu dan terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” ungkap Kasi Humas Iptu Dewa.

(Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.