Diduga Lakukan Penipuan, Pria Asal Moyongkota Ini Dilaporkan ke Polda Sulut

0
124

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Seorang pria berinisial AE, warga Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Boltim, dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan penipuan.

Laporan tersebut sebagaimana dilayangkan Suwardi Darise ke Mapolda Sulut, dengan bukti laporan Polisi bernomor : STTLP/B/389/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT, Tertanggal 09 Agustus 2022.

Suwardi melalui kuasa hukumnya Prayogha Rizky Laminullah SH mengatakan, laporan terhadap AE ke Mapolda Sulut, atas dugaan tindak pidana penipuan gadai mobil.

“Jadi pada tanggal 17 Juni 2021 lalu, AE datang ke klien kami dan menggadaikan 1 unit mobil Toyota Inova dengan Nomor Polisi DB 1087 senilai Rp. 84.000.000, setelah mobil tersebut sudah berada di tangan Klien Kami, tiba-tiba berselang 2 hari ada yang mengaku pemilik Mobil yang sah datang mengambil mobil yang digadaikan AE kepada Klien kami,” ujar Rizky Lamnullah, SH, Kamis (25/08/2022) tadi.

Awalnya kata dia, kasus ini pernah dilaporkan oleh Polsek Wenang, setelah Polisi melakukan pemanggilan, AE mengakui ke klien kami, bahwa memang Mobil itu bukan miliknya.

“Atas hal tersebut pada tanggal 25 Juni 2022 AE kemudian membuat surat pernyataan di hadapan Kepolisian Sektor Wenang serta beberapa saksi yang terlibat Dalam kejadian Tersebut, bahwa dirinya akan mengembalikan Uang klien Kami secara Lunas dan tuntas pada tanggal 17 Juli 2021,” terangnya.

Sayangnya kata dia hingga hari ini, AE tidak juga memenuhi janjinya, malahan setiap kali Kliennya Menghubungi Handphone AE sudah tidak aktif.

“Dugaan penipuan ini juga diperkuat dengan bukti Kwitansi tertanggal 17 Juni 2021, dimana AE menuliskan Namanya AM, sedangkan setelah Hal ini dilaporkan Ke kepolisian AE membuat pernyataan dan menuliskan namanya AE, ini juga ada dugaan pengkaburan identitas,” pungkasnya.

(Ludin)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.