Detotabuan.com,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mengelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, Senin (7/8/2023).
Rapat paripurna digelar di ruangan paripurna DPRD kotamobagu dipimpin Ketua DPRD kotamobagu Meiddy Makalalag, ST didampingi Syarifudin J Mokodongan, Herdy Korompot.
Dalam rapat ini Meiddy mengatakan, berdasarkan daftar hadir anggota DPRD yang mengikuti jalanya rapat paripurna hari ini berjumlah 17 anggota.
“Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD kotamobagu no 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kota kotamobagu maka rapat di nyatakan telah memenuhi forum,” katanya.
Lanjut Meiddy, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan mengikuti perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan pelaporan pertanggung jawaban dan pemgawasaan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah di lakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan serta taat pada peraturan perundang – undangan pengelolaan keuangan diutuskan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang di tetapkan dengan perda,” ujar Meiddy.
Dalam rapat ini, Ishak Sugeha Anggota DPRD kotamobagu menanyakan tentang proses tahapan pelaksanaan pembahasan surat masuk berkaitan dengan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah di mana proses seperti ini yang masuk KUA-PPAS perubahan tetapi hari ini tahapan proses pelaksanaan pembahasan tingkat 1 KUA-PPAS yang masuk itu berkaitan dengan proses pembahasan KUA-PPAS tahun 2024.
“Banyak yang melihat dan mendengar apa yang kita laksanakan hari ini, secara pribadi dan sebagai anggota DPRD tentu saya sangat memahami hal yang di maksud. Oleh karena itu, sebelum rapat paripurna di mulai saya meminta penjelasan terlebih dahulu terkait dengan pendahuluan rapat hari ini yang sesunguhnya di dahulukan itu belum di laksanakan,” ujar Ishak.
Lanjut Ishak, secara pribadi saya menjaga marwah Wali Kota dan jajarannya dalam akhir masa jabatan ini, dan saya berharap bahwa mekanisme dan proses penganggaran yang tentu kita lakukan di akhir – akhir masa jabatan ini tentu berjalan sesuai dengan mekanisme dan dan aturan yang ada.
Dalam pertanyaan tersebut, Meiddy Makalalag selaku pimpinan rapat menjawab, beberapa waktu lalu teman – teman pimpinan melaksanakan rapat musyawarah banmus berkaitan dengan proses pembahasan dan penjadwalan kegiatan – kegiatan yang di lakukan sebagai DPRD kotamobagu.
“Salah satu yang masuk ke dewan adalah KUA-PPAS APBD tahun 2024. Apa yang di sampaikan pemerintah kepada DPRD tidak menyalahi aturan karena proses tahapan KUA-PPAS itu minggu pertama di bulan juli sudah bisa mengusulkan proses KUA-PPAS tahun 2024 sesuai dengan regulasi dan jadwal perundang – undangan yang berlaku,” tandasnya.
(Adve/Ida)