Firasat : Tempatkan Hukum Sebagai Panglima, Hargai Penyelenggara dan Panwaslu

0
432
Pilkada Bolmong Diwarnai Kandidat Tanpa ‘Perahu’
Firasat Mokodompit

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Protes yang dilayangkan salah satu pendukung Pasangan Calon (Paslon) di Pilwako Kotamobagu terhadap penyelenggara dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), ditanggapi pemerhati sosial politik bolmong raya, Firasat Mokodompit, SE.

Melalui press release yang dikirimkan ke media ini, Firasat meminta masyarakat untuk dapat menahan diri dan menempatkan hukum sebagai panglima.

“Setiap Kontestasi Pilkada pasti akan selalu diwarnai sengketa, Ketidakpuasan- Indikasi kecurangan- Protes terhadap putusan Penyelenggara maupun Panwas dan banyak hal yang seharusnya tidak dipermasalahkan namun justru diangkat kepermukaan,” kata Firasat.

Sshingga itu, ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dan dapat menahan diri, karena terlalu mahal Stabilitas daerah jika hanya digunakan untuk Melawan Hukum yang cenderung menyalahkan berbagai pihak dan dapat berimplikasi Saling-Serang dan Su’udzon.

“Dalam proses hukum ada mekanisme baku yang diatur dalam KUHAP maupun Undang- Undang. Jika seseorang kalah dalam tahap pertama ( Pengadilan Negeri) maka dia miliki kesempatan Naikkan Pengadilan Tinggi, jikapun tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi dia bisa Gugat/ Banding Mahkamah Agung. Disitulah Incrahnya kita mendapatkan Kepastian Hukum,” ungkapnya.

Begitu juga sebaliknya dalam proses hukum Pilkada, tahapan awal Gugat Penyelenggara dan Panwas, ada Mekanisme awal dan berlanjut pada MAHKAMAH KONSTITUSI, jika kita merasa miliki alat bukti kuat pelanggaran pilkada. Ruang itu dijamin Undang- Undang, tentu menyiapkan berbagai Bukti – Saksi- Visual- Lowyer- para pihak yang bersengketa dihadirkan dalam persidangan MK.

“Konteks Pilwako Kota Kotamobagu masih dalam ranah penyelenggara, Gugatan para pihak DITOLAK, perintah KPU Pusat laksanakan Keputusan Panwas, nah masuklah Domain KPU sebagai penyelenggara tuk Verfak Ulang, dan itu biasa tidak ada yg luar biasa !!!,” terangnya lagi.

Sehingga itu, ia meminta Publik, Para Pihak- LSM, Tim Sukses, Pendukung paslon Jadi-Jo MENAHAN DIRILAH, tak perlu buat Opini Rugikan diri sendiri dengan tuduhan/ Suudzon yg berlebihan, inkonstitusional lah, Tidak Jujur, Tidak Adil, Melanggar aturan, Terkontaminasi- Berpihak pada paslon lain, padahal yg terjadi KETAKUTAN PENEGAKAN ATURAN, padahal Fervak menjadi referensi PENEGAKAN HUKUM.

“Saya tidak dalam kapasitas MEMBELA panwas maupun KPU, namun sebagai bagian masyarakat BMR miris dengan perilaku oknun yang tidak hargai Penegakan Aturan maupun Proses Hukum. Jika ada yg salah mengapa gunakan presure massa maupuun tindakan mengarah pada Instabilitas ??? Kembali di ingatkan Negara kita Negara Hukum, kita semua wajib dan taat terhadap Supremasi hukum dan harus serta wajib MENTAATI HUKUM,” Pungkasnya. (*)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.