Ini Syarat Pencalonan dari Jalur Parpol

0
295
Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon.

KOTAMOBAGU – KPU Kota Kotamobagu akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota kotamobagu pada pilkada 2018. pendaftaran ini dibuka selama 3 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 8 besok hingga 10 Januari 2018.

Ada empat dokumen yang secara komulatif harus diserahkan Paslon usungan Parpol kepada KPU Kota Kotamobagu. Dokumen itu antara lain, surat pencalonan, form keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tentang persetujuan pasangan calon (paslon), surat pernyataan kesepakatan partai dalam pencalonan, dan surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan paslon.

“Syarat pencalonan ini wajib ada dan sah. Ada beberapa parameter yang akan kami teliti, seperti kop surat, nama paslon, daerah pemilihan, pengurus yang menandatangani, stempel, dan tanda tangan,” terang ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon.

Seperti syarat pencalonan, syarat calon juga wajib ada dan keabsahannya akan diteliti pada masa penelitian. Syarat pencalonan lengkap dapat dilihat di PKPU No. 15/2017. Yang terpenting, calon kepada daerah (cakada) harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

“E-KTP jadi kewajiban. Jangan sampai cakada gak punya e-KTP. Jadi, mumpung masih ada waktu, segera urus e-KTP, minimal surat keterangan dulu,” tandas Nova.

Aditya Tegela, Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis menjelaskan, Partai politik yang melakukan pendaftaran, nasibnya ditentukan oleh tiga status yang Pertama, diterima. Syaratnya, seluruh syarat pencalonan ada dan sah, dan syarat calon ada.

Yang Kedua, dikembalikan untuk diperbaiki. KPU Kota Kotamobagu akan mengembalikan dokumen pendaftaran apabila ada syarat pencalonan dan syarat calon belum terpenuhi dan masih ada cukup waktu pendaftaran. Ketiga, ditolak. Apabila terjadi kondisi dimana syarat pencalonan dan syarat calon belum terpenuhi dan tak ada cukup waktu untuk mendaftar kembali, maka pendaftaran ditolak.

“Makanya, partai daftarnya di hari awal, jangan hari terakhir. Supaya nanti kalau ternyata ada yang belum terpenuhi, masih ada waktu untuk memperbaiki. KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran” tegas Aditya Tegela, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kotamobagu.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU RI pernah mengatakan bahwa dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab partai. Jika ada pergantian pengurus di kabupaten/kota, maka Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang baru mesti segera dilaporkan kepada KPU. SK Kepengurusan yang dijadikan acuan oleh KPU adalah SK yang telah diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Karena itu, kata Hasyim, segera komunikasikan agar SK yang baru kami masukkan ke Sipol. “Kami punya helpdesk. Jadi partai coba tugaskan LO (Liaison Officer) partai untuk bertugas selama tiga hari di KPU Kota Kotamobagu. Biar kalau ada masalah komunikasinya bisa satu pintu,” jelas Hasyim. (**)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.