Kelebihan Kapasitas, Rutan Kelas II B Kotamobagu Perketat Keamanan

oleh -3767 Dilihat
oleh

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu saat ini sudah melebihi kapasitas. Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Kotamobagu Aris Supriyadi, A.Md.IP., SH.,M.Si melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantan) Busen kepada detotabuan.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 Januari 2024, tadi.

Menurutnya, Rutan Kotamobagu yang seharusnya berkapasitas 189 orang, kini berpenghuni melebihi kapasitas tersebut.

“Saat ini jumlah penghuni mencapai 407 orang, dengan jumlah tahanan sebanyak 124 orang dan narapidana sebanyak 283 orang. Sementara untuk tahanan perempuan ada 5 orang dan narapidana perempuan 9 orang,” rincinya.

Busen mengatakan, dengan kondisi jumlah tahanan dan narapidana yang sudah melebihi kapasitas tersebut, maka pihaknya lebih memperketat pengamanan.

“Dengan kondisi over seperti sekarang ini, maka kami lebih memperketat pengamanan yang ada,” ujar Busen.

Terkait adanya amnesti untuk tahanan, Busen mengatakan bahwa pengampunan atau penghapusan hukuman, diberikan kepada tahanan dengan tindak pidana tertentu dan amnesti dapat diberikan untuk mengurangi kelebihan kapasitas dalam rutan.

“Amnesti diberikan biasanya pada narapidana dengan sakit yang berkepanjangan seperti stroke, hipertensi, Diabetes Melitus, usia lanjut, serta diberikan untuk beberapa kasus, terkecuali kasus cabul serta pengedar narkotika, tidak diberikan. Sementara untuk wanita yang mempunyai anak dibawah 3 tahun juga diberikan amnesti,” terangnya.

Busen menambahkan bahwa pihaknya memberikan perlakuan yang sama kepada semua penghuni rutan.

“Tidak ada pengistimewaan terhadap tahanan dan narapidana, semua diperlakukan sama dan tidak ada intimidasi sama sekali,” pungkasnya.

(Alfrieda)

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.