Larangan Penggunaan Obat Sirup Resmi Dicabut, Ini 23 Jenis Sirup yang Aman Dikonsumsi

0
137

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM,- Larangan Pengedaran Obat jenis sirup resmi dicabut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor HK.02.02/III/351/2022.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat ederan Nomor 400/DINKES-KK/1749?X/2022 yang ditujukan Kepada Pelayanan Farmasi, Apotoker dan layanan kesehatan di Kotamobagu.

“Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan, bahwa sudah ada izin edar kembali tapi harus disesuaikan dengan surat edaran kemenkes,” ucap Kepala Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Yuniviana Manoppo saat dihubungi Detotabuan.com lewat Via Telpon, Senin (12/12/2022) tadi.

Meski demikian, Yuniviana menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih bijak dalam memilih Obat sirup.

“Jangan malu bertanya pada dokter ataupun tenaga kesehatan demi kesehatan kita dan keluarga tercinta,” pungkasnya.

Berikut Isi Surat Edaran dan Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi :

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.