KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota akan melakukan peninjauan kembali, keberadaan tenaga kontrak yang ada di lingkungan pemerintahan kota kotamobagu.
Hal ini sebagaimana surat edaran dengan nomor : 800/BKPP-KK/273/VIII/2018 yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Adnan Masinae tertanggal 7 Agustus 2018.
“Dimintakan kepada seluruh kepala SKPD, terhitung 1 september, agar seluruh tenaga kontrak dibebas tugaskan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, pemkot akan kembali melakukan seleksi kembali bagi tenaga kontrak yang telah dibebas tugaskan, pada waktu yang akan disampaikan, secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah.
Untuk tenaga kontrak yang sudah dibebastugaskan sudah tidak dibayarkan lagi honorarium terhitung dimulainya bebas tugas.
Meski demikian, ada beberapa tenaga kontrak yang tidak dibebas tugaskan. Diantaranya, tenaga kesehatan, Damkar, perhubungan, Sespri, petugas kebersihan, guru, supir, security RSUD, juru masak, Cleaning Service, petugas oprasional lapangan bagian umum Setda, tenaga ahli Dinas Kominfo.
Bagi tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada poin tiga surat edaran, yang memenuhi persyaratan hasil evaluasi akan ditetapkan dengan keputusan Walikota. (Tr-01)