Pelaku Usaha di Kotamobagu Diimbau Sampaikan LKPM Secara Periodik 3 Bulan Sekali

0
51

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan penanaman Modal (LKPM) Online.

Bimbingan teknis ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Ruang Aula Hotel Senator pada Senin (28/11/2022).

Dalam sambutannya, Sofyan Mokoginta mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan bimbingan tentang pengisian LKPM secara online.

“Tentunya ini sangat penting bagi bapak/ibu, karena dalam bimbingan teknis kali ini kita harus mengetahui tata cara pengisi LKPM secara Online,” ucapnya

Sofyan menjelaskan LKPM ini harus di laporkan secara periodik 3 bulan sekali

“Tentunya kita selaku pemerintah dapat memonitoring sejauh mana perkembangan usaha dari bapak/ibu,” jelasnya

Pelaporan secara online ini kata dia, merupakan tuntutan secara regulasi berdasarkan UUD No 25 tahun 2007 tentang penanamam modal pada pasal 15 huruf C, yang berbunyi setiap penamaman modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada badan koordinasi penanaman modal.

Hal ini juga diperkuat dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2001 yang berbunyi setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.

Berdasarkan Informasi yang di dapat dari DPMPTSP periode yang lalu perusahaan yang ada di Kotamobagu mengalami peningkatan yang signifikan

“Bahwa kita ditargetkan 80 Miliyar untuk nilai investasi pada tahun 2022, namun setelah hasil laporan yang dilakukan oleh bapak – ibu ternyata capaiannya sebesar 271 Miliyar artinya pertumbuhan kegiatan berusaha yang ada di kotamobagu itu tumbuh sangat-sangat Signifikan,” ungkapnya

Sofyan Menyebutkan, bahwa tahun 2021 kemarin pertumbuhan ekonomi mencapai 4,20 persen dibandingkan dengan Provinsi pertumbuhan ekonominya mencapai 4.16 persen.

“Kita mampu bangkit setelah pandemi pertumbuhan ekonomi itu sangat signifikan, di pandemi kemarin kita hanya mencapai 0,12 persen kemudian dia naik menjadi 4,20 persen paparnya,”ujarnya

“Hal ini berkat bapak/ibu yang selalu berupaya dalam meningkatkan ekonomi sampai dengan saat ini pertumbuhan ekonomi di kotamobagu sangat signifikan,”tegasnya

Dalam hal ini Pemkot memberikan aprisiasi yang sangat tinggi kepada pelaku usaha di kotamobagu karena sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di kotamobagu

“Pemkot memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha di kotamobagu atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di kotamobagu,” tuturnya

“Kalau pertumbuhan ekomoni naik, tentunya ini akan sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat juga,” pungkasnya

Sementara itu, Kadis PMPTSP Aljufri Ngandu mengatakan, bagi pelaku usaha yang sudah mangantongi izin di wajibkan untuk melaporkan perkembangan usahanya.

“Setiap 3 bulan dia wajib melaporkan kegiatan usahannya, sehingga pemerintah dapat memantau perkembangan usahanya di kotamobagu,” ucapnya

“Dari BKPM tahun ini kita penambahan nilai investasi dari pelaporan ini, kita di targetkan 80 Milyar, ternyata sampai triwulan 2 kita sudah mencapai 271 Milyar, ini merupakan hal bagus bagi pelaku usaha di kotamobagu,” ungkapnya

Lanjutnya, akan tetapi ada konsekuensinya jika tidak di laporkan maka Nomor Induk berusaha (NIB) akan di cabut

“Jika tidak di laporkan selama 3 bulan sekali maka NIBnya akan dicabut oleh sistem di BKPM pusat,” pungkasnya

Dia menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan ini, Pemkot dapat memantau serta dapat mengatur strategi untuk mengembangkan usaha-usaha yang ada

“Harapan kedepannya akan ada intervensi-intervensi dari pemkot seperti dari kemudahan-kemudahan regulasinya,”pungkasnya

Diketahui Peserta yang ikut kegiatan ini yaitu dari Perusahaan yang sudah berizin.

(Ludin)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.