KOTAMOABAGU,DETOTABUAN.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian uang di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kronologis kejadian sendiri berawal dari pelapor yang tiba dirumahnya di Kelurahan Kotamobagu pada Minggu (17/07/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, pelapor kemudian meletakkan tas gantung miliknya di meja ruang tamu kemudian langsung menuju kamar kecil.
Saat korban atau pelapor lengah, saat kembali dari kamar kecil, korban memeriksa uang yang berada didalam dompet sebanyak Rp. 2.750.000 sudah tidak ada.
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung bergerak cepat mengungkap dan menangkap MP alias Mus (22) yang juga warga kelurahan Kotamobagu pada hari yang sama setelah dilaporkan korban.
Dari tangan MP, disita barang bukti berupa uang yang diduga hasil curian dari korban sebanyak Rp. 2.175.000, dari pengakuan MP sebagian uang telah ia gunakan untuk membeli lem Ehabon, baju, topi dan makanan.
Penangkapan terhadap MP (22) warga kelurahan Kotamobagu ini sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/456/VII/2022/SPKT/Res Kotamobagu tanggal 17 Juli 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban kemudian mengambil uang.
“Pelaku telah ditangkap hanya 3,5 jam setelah aksinya dan saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku juga merupakan Residivis kasus yang sama,” pungkasnya.