KOTAMOBAGU – Bagi sembilan partai politik (parpol) yang belum memasukkan berkas dan dokumen ke KPU Kota Kotamobagu dipersilakan untuk segera memasukkan.
Penegasan tersebut disampaikan dua komisioner KPU Kota Kotamobagu, Asep Sabar dan Amir Halatan, di ruang kerjanya, Senin (22/11/17).
Menurut keduanya, sebagaimana keputusan Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat KPU RI Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Pasca Putusan Bawaslu RI, bahwa KPU di seluruh jenjang untuk kembali membuka kembali tahapan pendaftaran atau pemasukkan berkas parpol ke KPU Kota Kotamobagu.
Adapun partai-partai politik yang diwajibkan mengajukan pendaftaran serta pemasukkan berkas hanya sembilan parpol, yakni; Partai Bulan Bintang (PBB), Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja.
“Untuk PKPI, PBB dan Partai Republik berkas KTP dan KTA keanggotaannya sudah masuk saat pendaftaran dan pemasukkan berkas 3 hingga 16 Oktober silam. Jadi tinggal enam parpol yang ditunggu mulai Senin (20/11/17) hari ini hingga Rabu (22/11/17) lusa. Waktu pemasukkan untuk hari Senin-Selasa hingga pukul 08.00 – 14.00 wita sementara untuk hari terakhir 08.00 hingga pukul 24.00 wita,” jelas Asep sebagaimana Keputusan KPU RI.
Masih kata Asep, jadwal berikutnya sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI tersebut, setelah pemasukkan berkas, tanggal 21-30 November dilakukan penelitian administrasi. kemudian tanggal 30 November hingga 01 Desember penyampaian hasil penelitian administrasi.
“Karena itu diharapkan kepada enam dari sembilan parpol di Kota Kotamobagu yang belum memasukkan berkas, segera masukkan,” pungkas Asep diiyakan Amir.
SEMBILAN PARPOL REKOMENDASI BAWASLU
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
3. Partai Idaman
4. Partai Bhinneka Indonesia
5. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
6. Partai Swara Rakyat Indonesia
7. Partai Republik
8. Partai Rakyat
9. Partai Indonesia Kerja
(Sumber: KPU Kota Kotamobagu)